Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Presiden ke PTUN terkait Perjanjian Dagang ART Indonesia–AS

Heri Sugiarto • Rabu, 11 Maret 2026 | 19:25 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil saat mendaftarkan gugatan terhadap Presiden RI terkait perjanjian ART di PTUN Jakarta, 11 Maret 2026.(Foto: Koalisi Masyarakat Sipil)
Koalisi Masyarakat Sipil saat mendaftarkan gugatan terhadap Presiden RI terkait perjanjian ART di PTUN Jakarta, 11 Maret 2026.(Foto: Koalisi Masyarakat Sipil)
PADEK.JAWAPOS.COM-Koalisi masyarakat sipil secara resmi mengajukan gugatan terhadap Presiden Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penandatanganan perjanjian perdagangan The Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Gugatan tersebut didaftarkan pada 11 Maret 2026 oleh koalisi yang terdiri dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesia for Global Justice (IGJ), Perserikatan Solidaritas Perempuan, WALHI Nasional, dan Trend Asia.

Koalisi menggugat tindakan Presiden yang pada 19 Februari 2026 menandatangani perjanjian ART tanpa persetujuan DPR serta tanpa proses partisipasi publik yang dinilai memadai.

Gugatan diajukan dalam bentuk Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Selain itu, penggugat juga mengajukan permohonan provisi agar PTUN Jakarta menunda pelaksanaan perjanjian tersebut selama proses persidangan berlangsung hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Dasar Hukum Gugatan

Koalisi menilai tindakan penandatanganan ART bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum di Indonesia, antara lain: Pasal 11 UUD NRI 1945; Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira Adhinegara, menyatakan bahwa perjanjian tersebut dinilai memiliki dampak luas terhadap arah kebijakan ekonomi nasional.

Menurut Bhima, pemerintah tidak seharusnya membuat komitmen internasional yang bersifat strategis tanpa melalui konsultasi dengan DPR dan masyarakat.

Surat Keberatan Belum Ada Tanggapan

Sebelum gugatan diajukan, CELIOS telah mengirimkan Surat Keberatan Nomor 039/CELIOS/II/2026 kepada Presiden RI pada 23 Februari 2026, yang diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara pada hari yang sama.

Mengacu pada Pasal 77 ayat (4) UU Nomor 30 Tahun 2014, Presiden memiliki waktu maksimal 10 hari kerja untuk merespons keberatan tersebut. Namun hingga 9 Maret 2026, koalisi menyatakan tidak menerima tanggapan maupun penyelesaian atas keberatan yang diajukan.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) PERMA Nomor 2 Tahun 2019, penggugat memiliki waktu 90 hari kerja sejak batas waktu respons berakhir untuk mengajukan gugatan. Gugatan kemudian didaftarkan pada 11 Maret 2026, dua hari setelah batas waktu tersebut.

Peneliti hukum CELIOS, Muhamad Saleh, menyatakan bahwa tindakan Presiden menandatangani perjanjian tanpa prosedur ratifikasi dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Dalam dokumen gugatan, koalisi menyampaikan kajian yang memuat 16 poin ketidakseimbangan dalam perjanjian ART yang dinilai berpotensi merugikan Indonesia.

Pandangan Organisasi Anggota Koalisi

Ketua Umum AJI, Nany Afrida, menyatakan bahwa salah satu klausul dalam ART dinilai berdampak terhadap ekosistem media di Indonesia karena berkaitan dengan hubungan antara platform digital global dan media nasional.

Direktur Eksekutif IGJ, Rahmat Maulana Sidik, menambahkan bahwa organisasi tersebut telah menyampaikan tiga puluh tiga poin keberatan kepada Presiden dan DPR RI mengenai isi perjanjian tersebut, termasuk isu akses obat, hak petani atas benih, dan dampak lingkungan dari ekspansi kegiatan pertambangan perusahaan AS.

Di sisi lain, Ketua Umum Badan Eksekutif Nasional Perserikatan Solidaritas Perempuan, Armayanti Sanusi, menyampaikan bahwa perjanjian perdagangan internasional juga dapat berdampak pada sektor ketenagakerjaan, sumber daya alam, serta kelompok rentan, termasuk perempuan.

Solidaritas Perempuan juga menyampaikan bahwa ketentuan mengenai subsidi perikanan yang dihapus dapat memengaruhi keberlangsungan 2,7 juta nelayan kecil dan berdampak pada peran perempuan dalam pengolahan hasil tangkapan dan ekonomi rumah tangga, serta potensi pemaksaan ratifikasi Konvensi UPOV 1991 yang berdampak pada benih lokal.

Permohonan Koalisi Masyarakat Sipil ke PTUN

Dalam permohonan gugatan, koalisi meminta majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan provisi untuk menunda pelaksanaan ART yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Koalisi juga meminta majelis hakim mengabulkan gugatan pokok perkara untuk menyatakan tindakan Presiden menyetujui atau mengesahkan perjanjian ART sebagai Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan, serta meminta pengadilan menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.(*)

Editor : Heri Sugiarto
#gugat presiden di ptun #koalisi masyarakat sipil #perjanjian dagang ART Indonesia AS #art indonesia amerika serikat