Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Dony Oskaria Kecam Kriminalisasi Kakek Mujiran, PTPN Diminta Cabut Laporan dan Beri Pekerjaan

Heri Sugiarto • Minggu, 24 Mei 2026 | 13:26 WIB
Kepala BP BUMN, Dony Oskaria.(Foto: IST)
Kepala BP BUMN, Dony Oskaria.(Foto: IST)

PADEK.JAWAPOS.COM-Kepala BP BUMN Dony Oskaria melayangkan teguran keras kepada manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) terkait kasus kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung.

COO Danantara tersebut mengecam pemidanaan lansia yang diduga mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik PTPN itu dan menginstruksikan pemberian bantuan pekerjaan.

Dony Oskaria secara tegas mengecam tindakan penyelesaian masalah yang mengesampingkan nilai kemanusiaan tersebut dan mengingatkan seluruh jajaran BUMN mengenai hakikat berdirinya perusahaan negara.

"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," tegas Dony Oskaria di Jakarta, Minggu (24/5/2026).

Lebih lanjut, Dony menekankan bahwa pendekatan hukum pidana terhadap warga miskin yang sekadar berusaha bertahan hidup sangat mencederai muruah BUMN. Sebagai langkah tindak lanjut, BP BUMN dan Danantara telah mengeluarkan tiga instruksi tegas kepada Direksi PTPN.

Tiga Instruksi Tegas untuk Direksi PTPN

Instruksi pertama adalah penghentian proses hukum. PTPN diinstruksikan untuk segera mencabut laporan dan menghentikan segala bentuk proses hukum atau intimidasi terhadap Kakek Mujiran.

Dony juga menyampaikan permintaan maaf langsung sebagai Kepala BP BUMN atas peristiwa yang mencederai rasa keadilan tersebut.

Selain itu, PTPN, khususnya pimpinan wilayah setempat, diwajibkan turun langsung menemui Kakek Mujiran dan keluarganya untuk menyampaikan permohonan maaf secara institusi.

“Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat,” kata Dony.

Instruksi berikutnya menyangkut pemberian bantuan dan pekerjaan. PTPN diperintahkan memberikan bantuan sosial yang memadai kepada Kakek Mujiran.

PTPN juga harus merangkulnya dengan memberikan pekerjaan yang sesuai dengan kondisi fisiknya, atau memberikan pekerjaan kepada anggota keluarga Kakek Mujiran agar mereka memiliki sumber penghasilan yang layak.

"Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan," tambah Dony.

Evaluasi SOP Pengamanan Aset BUMN

Ke depan, BP BUMN dan Danantara akan menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras (red flag) bagi seluruh Direksi BUMN di Indonesia.

Evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan aset perusahaan akan dilakukan agar pendekatan yang lebih humanis dan restoratif (restorative justice) selalu dikedepankan.

“BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat,” pungkas pejabat asal Tanahdatar, Sumatera Barat, itu. (*)

Editor : Heri Sugiarto
#kakek mujiran #kriminalisasi kakek mujiran #dony oskaria #ptpn #BP BUMN