PADEK.JAWAPOS.COM-Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Doni Ikhlas, menegaskan bahwa tidak ada satu pun fraksi di DPRD yang mengusulkan pemotongan gaji pegawai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026.
Menurutnya, gaji pegawai merupakan belanja wajib dan mengikat, sehingga tidak terkena kebijakan efisiensi anggaran.
“Tidak ada DPRD yang mengusulkan pemotongan gaji pegawai. Yang ada, Fraksi Golkar meminta pemerintah daerah untuk merasionalisasi belanja pegawai. Dari total belanja daerah dalam RAPBD 2026 yang direncanakan sebesar Rp1,37 triliun, sekitar Rp850 miliar dialokasikan untuk belanja pegawai. Itu lebih dari 50 persen. Hal inilah yang diminta Fraksi Golkar untuk dirasionalisasi,” ujar Doni Ikhlas, didampingi Anggota Badan Anggaran DPRD, M. Fajar Rillah Vesky, Kamis (9/10/2025).
Doni menjelaskan, Fraksi Partai Golkar meminta agar alokasi belanja pegawai dirasionalisasi bukan tanpa dasar.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang menyebutkan bahwa paling lambat pada 2027, belanja pegawai harus dibatasi maksimal 30 persen dari APBD—di luar gaji guru—dan alokasi untuk belanja infrastruktur dasar publik minimal 40 persen.
“Saat pembahasan RPJMD 2025–2029, Pemprov Sumbar sudah mengingatkan kita agar mematuhi UU HKPD ini. Demikian pula saat pembahasan APBD 2025. Menurut kami, sebelum aturan tersebut benar-benar berlaku pada 2027, tidak ada salahnya jika mulai tahun 2026 dilakukan rasionalisasi belanja pegawai secara bertahap,” tegas Doni dan Fajar.
Selain alasan regulasi, Fraksi Partai Golkar juga mengusulkan rasionalisasi belanja pegawai karena pendapatan daerah diperkirakan menurun pada 2026, khususnya dari Dana Transfer Keuangan Daerah dan Dana Desa (TKDD). Penurunan dana transfer dari pusat ini dinilai signifikan.
“Jika dibandingkan dengan Nota RAPBD 2026 yang diajukan pemerintah daerah ke DPRD, dana TKDD tahun depan berkurang Rp207 miliar. Dibandingkan dengan APBD 2025 pasca-efisiensi, TKDD 2026 tetap berkurang Rp135 miliar. Dalam kondisi transfer pusat terus menurun, tentu tidak hanya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang perlu ditingkatkan, tetapi belanja pegawai juga perlu dirasionalisasi. Belanja pegawai ini mencakup juga belanja untuk DPRD, kepala daerah, dan wakil kepala daerah,” ujar Doni dan Fajar.
Rasionalisasi ini, lanjut mereka, tidak diarahkan pada gaji pokok yang sifatnya wajib dan mengikat, melainkan pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sesuai aturan, TPP dapat dibayarkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
“Kami justru ingin agar TPP bagi pegawai golongan rendah dinaikkan, sedangkan untuk pejabat, dilakukan rasionalisasi. Dan sekali lagi kami tegaskan, tidak ada DPRD yang mengusulkan pemotongan gaji pegawai,” tutup Doni dan Fajar. (rid)
Baca Juga: Rawan Gaduh, Tolak Kedatangan Atlet Israel: NU dan Muhammadiyah juga Bersikap Sama
Editor : Novitri Selvia