Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pasutri di Harau Tipu Agen BRILink, Polres Limapuluh Kota Tangkap Dua Tersangka

Syamsu Ridwan • Rabu, 17 Desember 2025 | 11:34 WIB

TRANSAKSI FIKTIF: Petugas Satreskrim Polres Limapuluh Kota saat mengamankan pasangan suami istri di Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota yang terlibat penipuan.
TRANSAKSI FIKTIF: Petugas Satreskrim Polres Limapuluh Kota saat mengamankan pasangan suami istri di Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota yang terlibat penipuan.

PADEK.JAWAPOS.COM-Pasangan suami istri (pasutri) berinisial AA, 37, dan M, 44, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Limapuluh Kota.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus penipuan berulang terhadap seorang agen BRILink di Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.

Keduanya, yang merupakan warga Jorong Sarilamak, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, diamankan pada Sabtu, 13 Desember 2025. AA berprofesi sebagai buruh harian lepas, sedangkan istrinya, M, adalah ibu rumah tangga.

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Limapuluh Kota, IPTU Repaldi, menjelaskan bahwa aksi penipuan dilakukan dengan modus transaksi fiktif berulang melalui aplikasi DANA di agen BRILink.

“Modusnya, pelaku mengambil uang tunai dari agen BRILink dengan menunjukkan bukti transfer dari aplikasi DANA. Namun, setelah dicek oleh agen, dana tersebut ternyata tidak pernah masuk atau diterima di rekening agen,” jelas Iptu Repaldi kepada Padang Ekspres, Selasa (16/12).

Peristiwa penipuan ini pertama kali dilaporkan oleh korban berinisial GF, agen BRILink yang berlokasi di Jorong Sarilamak, Kecamatan Harau.

Aksi para pelaku terjadi pada Selasa (28/10), sekitar pukul 23.00. Akibat penipuan berulang tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar Rp4.370.000.

Berdasarkan laporan korban, petugas Satreskrim Polres Limapuluh Kota segera melakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan alat bukti. Setelah serangkaian pemeriksaan, AA dan M akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Kedua tersangka telah kami tahan di rumah tahanan Polres Limapuluh Kota. Penahanan ini terhitung sejak 13 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026,” tambah Iptu Repaldi.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polres Limapuluh Kota mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pelaku usaha dan agen layanan keuangan, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian dalam setiap proses transaksi agar terhindar dari kejahatan serupa.(rid)

 

Editor : Novitri Selvia
#Sarilamak Harau #Agen BRILink #polres limapuluh kota #penipuan #AKBP Syaiful Wachid