Tiga orang pria ditangkap karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Ketiga tersangka berinisial DLV (35), MI (27), dan G (30) diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara.
"Awalnya tim mengamankan tersangka DLV di sebuah bengkel las di Jalan Raya Tuapejat kilometer 5, Dusun Turonia. Dari pengembangan, kami kemudian menangkap MI dan G di Km 2 Dusun Karoniet, Desa Tuapejat," jelas Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Ali As Mardoni.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga sabu.
Satu paket ditemukan di tanah dekat potongan besi di bengkel, diduga sempat dibuang oleh DLV.
Satu paket lainnya ditemukan di dalam sarung stir mobil L300 yang dikendarai tersangka.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu alat hisap (bong), satu unit handphone, dan satu mobil pick-up.
"Ketiganya saat ini masih dalam proses penyidikan untuk mengetahui lebih lanjut jaringan peredaran narkotika yang terlibat," tambah Iptu Ali.
Polres Kepulauan Mentawai menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba dan terus melakukan pengawasan ketat demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.(rif)
Editor : Hendra Efison