Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Ombudsman Telusuri Polemik Seragam Gratis

Suyudi Adri Pratama • Rabu, 8 Juli 2026 | 08:00 WIB
Ilustrasi. (REZA/PADEK)
Ilustrasi. (REZA/PADEK)

PADEK.JAWAPOS.COM -- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) akan me­lakukan penelusuran terhadap polemik pengadaan seragam sekolah gratis­ yang dikeluhkan para pedagang seragam di Pasar Raya Padang.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan mekanisme pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan sekaligus mengkaji dampaknya terhadap pelaku usaha lokal.

Sebelumnya, sejumlah pedagang seragam sekolah di Pasar Raya Padang mengaku mengalami penurunan omzet hingga sekitar 50 persen pada momentum tahun ajaran baru 2026/2027.

Mereka menduga program pengadaan seragam gratis yang menggunakan vendor dari luar Sumatera Barat menjadi salah satu faktor menurunnya daya beli masyarakat di pasar tradisional.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, mengatakan program seragam gratis pada dasarnya memberikan dampak positif dalam memperbaiki pelayanan publik, terutama dengan menghilangkan praktik maladministrasi yang sebelumnya kerap dikeluhkan masyarakat.

Menurutnya, sebelum program tersebut berjalan, Ombudsman cukup sering menerima laporan terkait dugaan kewajiban membeli seragam melalui koperasi atau sekolah dengan biaya yang mencapai Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta sebagai syarat daftar ulang peserta didik baru.\”Dengan program seperti ini, dalam dua tahun terakhir kami sudah tidak menemukan lagi laporan masyarakat terkait adanya permintaan uang sekitar Rp700 ribu hingga Rp1 juta untuk pembelian seragam yang harus dilakukan di koperasi sekolah atau di sekolah, bahkan dikaitkan dengan proses daftar ulang,” ujar Adel Wahidi, Selasa (7/7).

Meski demikian, Adel menegaskan pihaknya tetap akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait mekanisme pengadaan seragam gra­tis­, termasuk menindaklanjuti keluhan para pedagang yang merasa terdampak.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil koordinasi sebelumnya dengan Pemerintah Kota Padang, pengadaan seragam gratis disebut-sebut akan melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan mene­ngah (UMKM) lokal.

Namun hingga kini, Ombudsman belum melakukan pemeriksaan lebih mendalam mengenai proses pengadaan tersebut.

“Karena beberapa kali hasil koordinasi kami dengan Pemerintah Kota Padang, mereka menyampaikan akan memberdayakan UMKM dalam pengadaan seragam gratis. Namun kami belum mengecek lebih jauh mekanisme pengadaannya, apakah melalui lelang atau mekanisme lainnya,” katanya.

Selain mekanisme pengadaan, Ombudsman juga akan mengkaji besaran kuota penerima bantuan seragam gratis agar dapat diketahui sejauh mana program tersebut memengaruhi pasar.

Menurut Adel, perlu diketahui jumlah siswa penerima bantuan dibandingkan dengan keseluruhan kebutuhan seragam sekolah di Kota Pa­da­ng sehingga dapat dianalisis apakah benar program tersebut berdampak signifikan terhadap penjualan pedagang.

Tak hanya itu, isu mengenai penggunaan vendor dari luar Sumatera Barat juga akan menjadi bagian dari penelusuran.

“Setelah diketahui persentasenya, kemudian pengadaannya melalui mekanisme apa. Pengadaan pemerintah tentu memiliki aturan dan petunjuk teknis tertentu. Lalu muncul pula isu mengenai vendor luar, apakah memang diperbolehkan atau ada ketentuan tertentu. Hal-hal seperti ini perlu kami telusuri,” jelasnya.

Adel menilai pemerintah daerah tetap perlu memperhatikan dampak kebijakan terhadap keberlangsungan UMKM, khususnya pedagang seragam sekolah di Pasar Raya Padang.

Namun ia juga mengingatkan bahwa penurunan omzet belum tentu hanya disebabkan oleh program seragam gratis. Faktor lain se­perti meningkatnya transaksi­ melalui marketplace dan perubahan pola belanja masya­rakat juga perlu menjadi bahan evaluasi.

“Meski mungkin pe­nye­bab­nya bukan hanya program pengadaan seragam gratis, bisa juga dipengaruhi faktor lain seperti marketplace dan perubahan perilaku konsumen. Namun pemerintah perlu men­dengar aspirasi pedagang dan mengecek terlebih dahulu apa penyebab utama penurunan penjualan tersebut,” tutup Adel. (yud)

 

Editor : Adriyanto Syafril
#seragam sekolah gratis #ombudsman