Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Puan Maharani Soroti Dana Bansos Rp2,1 Triliun Mengendap di 10 Juta Rekening Dormant

Hendra Efison • Minggu, 3 Agustus 2025 | 23:12 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani
PADEK.JAWAPOS.COM—Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2,1 triliun yang mengendap di lebih dari 10 juta rekening bank penerima yang sudah lama tidak aktif (dormant).

Puan menyatakan, kondisi ini mencerminkan belum maksimalnya tata kelola keuangan publik, khususnya dalam aspek perencanaan, penyaluran, dan pengawasan program bansos yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Skala rekening dormant dalam kasus ini bukanlah hal kecil. Ini adalah indikator langsung bahwa sistem verifikasi dan pemutakhiran data penerima manfaat bansos masih lemah, tidak adaptif terhadap dinamika sosial ekonomi masyarakat, dan minim pengawasan aktif,” ujar Puan, seperti dikutip media ini pada Minggu (3/8/2025).

Sebelumnya, PPATK dalam keterangannya pada Selasa (29/7), mengungkapkan bahwa dana bansos sebesar Rp2,1 triliun mengendap di rekening yang tidak aktif hingga tiga tahun. Rekening-rekening tersebut tidak menunjukkan aktivitas transaksi alias nganggur.

Tak hanya itu, PPATK juga menemukan penyalahgunaan rekening dormant lainnya. Sejak 2020, berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan, lebih dari 1 juta rekening diduga terhubung dengan tindak pidana. Dari jumlah tersebut, 150 ribu rekening merupakan rekening nominee.

Rekening nominee sendiri adalah rekening yang diperoleh dari jual beli rekening, peretasan, atau aktivitas lain yang melanggar hukum. Dana hasil tindak pidana kerap ditampung dalam rekening semacam itu, sebelum akhirnya menjadi dormant.

PPATK juga mencatat lebih dari 50 ribu rekening tidak menunjukkan aktivitas sebelum menerima aliran dana ilegal. Selain itu, ditemukan pula sekitar 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang juga dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp500 miliar.

Lebih lanjut, sebanyak 140 ribu rekening tidak aktif lebih dari 10 tahun, dengan dana mengendap senilai Rp428,61 miliar. Menyikapi hal ini, PPATK mengambil langkah penghentian sementara transaksi pada rekening dormant. Pemilik rekening tetap dapat mengajukan keberatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Puan menilai persoalan ini bukan sekadar isu administratif, melainkan menyentuh aspek akuntabilitas penggunaan dana publik.

“Ketika dana triliunan rupiah mengendap di rekening yang tidak lagi digunakan, negara tentunya kehilangan efektivitas belanja sosialnya,” ucap Ketua DPR RI tersebut.

Ia juga memperingatkan adanya potensi praktik penyalahgunaan, termasuk pencucian uang oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Puan pun mendesak Kementerian Keuangan dan Kementerian Sosial untuk segera melakukan audit menyeluruh serta mengusut akar persoalan.

“Ini agar validitas data penerima manfaat dapat dipertanggungjawabkan secara faktual dan hukum,” tegas Puan.

Mantan Menteri Koordinator PMK itu menyarankan agar penyaluran bansos ke depan dirancang lebih adaptif, digital, dan real-time, dengan teknologi yang obyektif untuk mencegah pemborosan dan memastikan tepat sasaran.

“Bansos harus tersalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, bukan ke rekening fiktif, rekening mati, atau rekening nominee hasil tindak kejahatan,” ujarnya.

Selain itu, Puan mendorong pembentukan Satuan Tugas Khusus lintas kementerian dan lembaga seperti PPATK, OJK, dan Bank Indonesia untuk melacak serta mengungkap jaringan penyalahgunaan rekening dormant.

“Temuan PPATK soal lebih dari 1 juta rekening terkait tindak pidana, termasuk 150 ribu rekening nominee, menjadi sinyal bahaya bahwa sistem keuangan nasional memerlukan pengawasan lebih ketat dan berbasis risiko,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan bahwa prinsip transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas harus menjadi fondasi pengelolaan keuangan negara.

“Ketika dana sosial yang seharusnya menjadi jaring pengaman bagi rakyat justru tersangkut dalam kebuntuan administratif dan celah kejahatan keuangan, maka negara harus bertindak cepat, tegas, dan tuntas,” tegas cucu Proklamator RI Bung Karno tersebut.

Puan memastikan DPR RI akan terus mengawal proses perbaikan sistem keuangan publik dan penyaluran bansos.

“Kami di DPR RI akan mengawal persoalan ini dan mendalami secara sistemik mengenai masalah penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran,” pungkasnya.(*)

Editor : Hendra Efison
#puan maharani #10 Juta Rekening Dormant #Dana Bansos Rp2 Triliun Lebih Mengendap