Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Imigrasi Perketat Pengawasan WNA, 2.102 Orang Masuk Daftar Penangkalan dan 23 Diproses Hukum

Eko Hermanto • Rabu, 8 Juli 2026 | 10:50 WIB
Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing sepanjang semester I 2026 melalui 10.911 tindakan administratif, penangkalan, deportasi, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian.
Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing sepanjang semester I 2026 melalui 10.911 tindakan administratif, penangkalan, deportasi, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian.

JAKARTA, PADEK.JAWAPOS.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) sepanjang semester I 2026. Selama enam bulan pertama tahun ini, Imigrasi menjalankan 10.911 tindakan administratif keimigrasian, memasukkan 2.102 WNA ke dalam daftar penangkalan, serta memproses hukum 23 WNA yang diduga melanggar ketentuan.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, setiap langkah pengawasan dilakukan sebagai bagian dari penerapan selective policy, yakni memastikan orang asing yang masuk ke Indonesia tidak hanya memberikan manfaat, tetapi juga tidak menimbulkan ancaman terhadap keamanan dan ketertiban nasional.

"Setiap tindakan administratif, mulai dari penangkalan hingga deportasi, merupakan langkah kami untuk menyaring kualitas orang asing yang masuk untuk meminimalisasi potensi risiko yang akan mengganggu keamanan dan ketertiban nasional," kata Hendarsam, Senin (6/7/2026).

Dari 10.911 tindakan administratif yang dijalankan, sebanyak 3.260 tindakan berupa pembatalan izin tinggal dan deportasi.

Sebagian besar tindakan tersebut diberikan kepada warga negara asing yang melakukan kegiatan berbahaya, mengancam keamanan dan ketertiban umum, atau melanggar peraturan perundang-undangan.

Data tersebut menunjukkan pengawasan keimigrasian tidak hanya difokuskan pada pelayanan, tetapi juga penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan warga negara asing di wilayah Indonesia.

Penegakan Hukum hingga Pencegahan Keberangkatan

Selain tindakan administratif, Ditjen Imigrasi juga memproses hukum 23 warga negara asing. Dari jumlah tersebut, 17 orang masih dalam tahap penyidikan, empat orang menjalani proses persidangan, dan satu orang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Di sisi lain, Imigrasi memperkuat pengawasan melalui mekanisme pencegahan dan penangkalan.

Sepanjang semester I 2026, sebanyak 401 warga negara Indonesia (WNI) dan 36 warga negara asing (WNA) dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan aparat penegak hukum.

Sementara itu, 2.102 WNA dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Dari jumlah tersebut, 1.959 orang atau 93,2 persen terkait pelanggaran keimigrasian.

Petugas Imigrasi juga melakukan 1.704 penundaan keberangkatan terhadap pelintas yang terindikasi berisiko berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.

Selective Policy Terus Diperkuat

Hendarsam menegaskan fungsi pengawasan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tugas keimigrasian.

Karena itu, Ditjen Imigrasi terus memperkuat penerapan selective policy agar setiap warga negara asing yang masuk dan beraktivitas di Indonesia memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pengawasan yang diperkuat berjalan beriringan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian melalui transformasi digital sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung efektif dan efisien.

Hendarsam menyebut capaian pada semester pertama 2026 menjadi pijakan bagi Ditjen Imigrasi untuk terus meningkatkan kinerja pada paruh kedua tahun ini, baik di bidang pelayanan maupun pengawasan.

"Capaian semester pertama ini menjadi batu loncatan bagi kami. Ke depan, kami akan terus mengupayakan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian yang lebih baik serta mampu merespons tantangan global yang semakin dinamis," tutupnya.(*)

Editor : Hendra Efison
#Selective Policy #Pengawasan WNA #Penangkalan WNA #deportasi wna #imigrasi