Operasi penertiban Selasa (22/4/2025) sebagai respons atas pelanggaran Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tentang ketertiban trotoar.
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Kerja Sama Satpol PP Padang, Okta Purama. Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas secara persuasif mengarahkan para pedagang untuk berpindah ke lantai dua pasar, di mana ruang berjualan telah disiapkan oleh pihak pengelola pasar.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi trotoar dan badan jalan sebagai fasilitas umum yang seharusnya bebas dari aktivitas perdagangan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Padang untuk mewujudkan Pasar Lubukbuaya sebagai zona perdagangan yang tertib dan teratur.
Dengan kondisi pasar yang rapi, diharapkan dapat menciptakan suasana belanja yang lebih nyaman dan kondusif bagi para pengunjung.
"Tujuan utama dari penertiban ini adalah untuk menciptakan Pasar Lubukbuaya yang menjadi representasi kawasan perdagangan yang tertib dan rapi. Kami berharap, dengan penataan yang baik ini, para pengunjung akan merasa lebih nyaman dan betah saat berbelanja di sini," jelas Chandra Eka Putra.
Lebih lanjut, Chandra Eka Putra menyampaikan bahwa tindakan penertiban ini juga bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran di kalangan pedagang mengenai pentingnya mematuhi peraturan daerah yang berlaku.
"Kepatuhan terhadap peraturan diharapkan dapat menciptakan lingkungan pasar yang lebih teratur dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak, baik pedagang maupun konsumen," katanya.
Meskipun demikian, dalam proses penertiban, petugas Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Para pedagang diberikan pemahaman mengenai alasan penertiban dan diarahkan dengan baik untuk menempati lokasi berjualan yang telah disediakan.
Diharapkan, melalui pendekatan ini, para pedagang dapat memahami dan bekerja sama dalam menciptakan ketertiban di kawasan Pasar Lubukbuaya. (*)
Editor : Hendra Efison