Penangkapan berlangsung pada Rabu (22/5/2025) sekitar pukul 23.15 WIB, di kawasan Jalan Beringin 3, Kelurahan Lolongbelanti, Kecamatan Padang Utara.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Padang, AKP Martadius, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat.
Informasi tersebut menyoroti aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi atau peredaran narkotika di wilayah tersebut. "Laporan dari warga menjadi pijakan awal penyelidikan kami," terang AKP Martadius.
Menindaklanjuti informasi berharga itu, Tim Rajawali segera bergerak melakukan pendalaman. Setelah serangkaian penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. R.T.S. terpantau sedang berada di pinggir Jalan Beringin 3, lokasi yang sebelumnya telah disebutkan dalam laporan masyarakat.
Tanpa membuang waktu, petugas Tim Rajawali langsung melakukan penangkapan. Proses penggeledahan di lokasi penangkapan pun segera dilakukan. Dari tangan R.T.S., ditemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut meliputi satu paket plastik klip bening yang di dalamnya berisi butiran kristal putih, yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu.
Selain itu, turut diamankan satu plastik klip kosong yang juga diduga terkait dengan aktivitas narkotika, serta satu unit telepon genggam pintar merek Vivo berwarna biru. Telepon seluler ini diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam aktivitas ilegal pelaku.
"Setelah dilakukan interogasi mendalam di lokasi, pelaku R.T.S. tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya," tambah AKP Martadius, menegaskan pengakuan dari terduga pelaku.
Saat ini, R.T.S. beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita telah dibawa dan diamankan di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Padang. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Editor : Adetio Purtama