Kepala BBPOM di Padang, Martin Suhendri, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen sesuai dengan arahan Badan POM pusat, terutama dalam menghadapi peningkatan konsumsi masyarakat di akhir tahun.
“Tujuannya bagaimana kita melakukan proteksi kepada masyarakat di Sumatera Barat, sesuai arahan dari pusat,” kata Martin saat memimpin sidak di salah satu mall di Kota Padang.
Martin menjelaskan, sidak kali ini merupakan tahapan keempat dari rangkaian pengawasan pangan menjelang Nataru. Tahap pertama telah dilaksanakan pada 28 November hingga 4 Desember 2025 dengan sasaran utama distributor.
“Menjelang Nataru ini kebutuhan suplai barang meningkat. Kami khawatir ada barang ilegal, tidak memenuhi syarat, atau adanya penumpukan barang oleh pelaku usaha. Di tahap pertama, kami tidak menemukan pelanggaran, kemungkinan karena pelaku usaha sudah semakin sadar dan kami juga terus memberikan peringatan,” ujarnya.
Tahap kedua pengawasan dilaksanakan pada 5 hingga 11 Desember 2025 di sejumlah daerah, yakni Kota Padang, Kabupaten Padangpariaman, dan Kota Pariaman. Pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan pemetaan dan analisis risiko yang telah dilakukan sebelumnya oleh BBPOM.
“Berdasarkan mapping dan analisis yang kita lakukan, di tahap tersebut juga tidak ditemukan pelanggaran berat. Namun, kami tetap melakukan pendalaman ke ritel-ritel di berbagai daerah, mulai dari Kota Padang, Kepulauan Mentawai, Solok Selatan, Kabupaten Solok, Pesisir Selatan, dan daerah lainnya,” jelas Martin.
Dalam kegiatan pengawasan di sejumlah daerah tersebut, BBPOM menemukan adanya pangan rusak dan produk kedaluwarsa. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemusnahan oleh pemilik usaha di lokasi.
Sementara itu, dalam sidak tahap keempat yang dilakukan di pusat perbelanjaan, BBPOM kembali menemukan beberapa produk dengan kondisi kemasan rusak serta produk yang telah melewati masa kedaluwarsa. Temuan ini menjadi perhatian serius BBPOM karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kami berharap pelaku usaha ikut melindungi masyarakat dengan memperhatikan produk yang rusak, kedaluwarsa, dan yang tidak memiliki izin edar. Jika sudah dibina namun tetap tidak mengindahkan, kami akan melakukan tindakan tegas dan berkoordinasi dengan Polda,” tegas Martin.
Seluruh hasil temuan dalam sidak tersebut akan dilaporkan kepada instansi terkait, seperti Pemerintah Kota Padang dan dinas-dinas teknis, untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah daerah.
“Karena tindak lanjut ada di pemerintah daerah, kami berharap temuan ini benar-benar ditindaklanjuti agar masyarakat terhindar dari pangan yang membahayakan. Kami tidak melarang pedagang untuk berjualan, tetapi tetap harus ada upaya perlindungan agar terhindar dari kejahatan, penipuan, dan praktik yang hanya mengejar keuntungan semata,” tutupnya. (yud)
Editor : Adetio Purtama