Petugas kemudian membantu keduanya mengakses layanan pengaduan THR milik Kementerian Ketenagakerjaan melalui platform digital.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakerin Kota Padang, Yose Rizal, mengatakan kedua pekerja tersebut meminta penjelasan mengenai mekanisme pelaporan karena mengalami kendala terkait pembayaran THR.
Menurut Yose, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyediakan platform pengaduan khusus melalui laman poskothr.kemnaker.go.id. Layanan ini diperuntukkan bagi pekerja yang THR-nya belum atau tidak dibayarkan oleh perusahaan.
“Pekerja yang THR-nya belum atau tidak dibayarkan dapat melaporkannya ke laman tersebut. Data yang dimasukkan akan terhubung langsung ke seluruh provinsi di Indonesia,” ujar Yose.
Ia menjelaskan, sistem pengaduan berbasis digital tersebut dirancang agar laporan yang masuk dapat segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan di provinsi tempat perusahaan beroperasi.
Peran Disnakerin Kota Terbatas pada Fasilitasi
Yose menuturkan, peran Disnakerin tingkat kabupaten atau kota dalam persoalan THR lebih bersifat fasilitasi dan pemberian imbauan kepada perusahaan.
“Kami menghimbau perusahaan-perusahaan untuk membayarkan THR sesuai ketentuan. Bila ada pekerja yang datang konsultasi, kami membantu mereka membuat laporan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kewenangan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan berada di tingkat provinsi melalui pengawas ketenagakerjaan.
Dibantu Mengisi Laporan Secara Online
Kedua pekerja yang datang ke kantor Disnakerin Kota Padang tersebut bekerja pada perusahaan swasta di sektor jasa. Mereka mendatangi kantor untuk memahami prosedur pelaporan serta meminta bantuan teknis dalam mengisi formulir pengaduan.
Petugas kemudian memandu mereka mengakses layanan pengaduan THR melalui telepon genggam masing-masing.
“Kami jelaskan alur dan aturannya, kemudian membantu mereka mengisi pelaporan langsung melalui handphone agar tersambung ke website THR,” jelas Yose.
Setelah laporan berhasil diunggah, sistem secara otomatis meneruskan data tersebut kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pengawas ketenagakerjaan di wilayah Sumatera Barat.
Tindak Lanjut oleh Pengawas Provinsi
Yose menegaskan bahwa seluruh tindak lanjut laporan berada di bawah kewenangan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Barat melalui pengawas ketenagakerjaan.
Pengawas tersebut akan melakukan langkah pengawasan lanjutan, termasuk menghubungi atau mengunjungi perusahaan yang dilaporkan.
“Ranah ini untuk pelanggaran aturan dan penindakan. Laporan yang masuk akan langsung di-follow up oleh pengawas ketenagakerjaan provinsi,” pungkas Yose.
Dengan sistem pelaporan yang terintegrasi tersebut, diharapkan pekerja yang mengalami kendala pembayaran THR dapat memperoleh perlindungan serta memastikan hak mereka terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
Editor : Hendra Efison