Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Satpol PP Payakumbuh Tertibkan PKL di Badan Jalan, Kembalikan Fungsi Ruang Publik

Syamsu Ridwan • Rabu, 10 Desember 2025 | 10:41 WIB

TEGURAN: Petugas Satpol PP Payakumbuh berdialog dengan pedagang saat melakukan penertiban PKL yang berjualan di badan jalan di kawasan Simpang Benteng–SMP Negeri 1 Payakumbuh, Selasa (9/12).
TEGURAN: Petugas Satpol PP Payakumbuh berdialog dengan pedagang saat melakukan penertiban PKL yang berjualan di badan jalan di kawasan Simpang Benteng–SMP Negeri 1 Payakumbuh, Selasa (9/12).

PADEK.JAWAPOS.COM-Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kota Payakumbuh kembali melakukan penataan kota dengan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL), termasuk gerobak kopi dan sejenisnya, yang berjualan di badan jalan, Selasa (9/12).

Penertiban berlangsung di tiga titik utama yang selama ini menjadi lokasi padat aktivitas masyarakat, yakni kawasan pedestrian dari Simpang Benteng hingga depan SMP Negeri 1 Payakumbuh, sepanjang Jalan Soekarno–Hatta, serta area depan SMP Fidelis Payakumbuh.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Dewi Novita, yang turun bersama jajaran untuk memastikan pelaksanaan penertiban berjalan tertib, persuasif, dan sesuai aturan.

Dewi Novita menegaskan bahwa penertiban bukan hanya bertujuan memindahkan pedagang, tetapi mengembalikan fungsi fasilitas umum. Bahu jalan dan pedestrian adalah area yang diperuntukkan bagi transit kendaraan serta ruang aman bagi pejalan kaki sehingga tidak boleh dialihfungsikan untuk berdagang.

“Ketika pedagang menggunakan bahu jalan, ruang jalan menyempit dan mobilitas masyarakat terganggu. Ini berpotensi menyebabkan kemacetan hingga kecelakaan. Kita mengutamakan keselamatan bersama,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa penertiban telah berkali-kali disosialisasikan kepada pedagang. Sebagian pedagang disebut telah memahami aturan tersebut, namun sebagian lainnya masih tetap berjualan di lokasi semula karena tingginya arus pengunjung.

Penertiban dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, dan Perda Kota Payakumbuh Nomor 01 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta instruksi langsung Kasat Pol PP dan Damkar Kota Payakumbuh.

“Kedua payung hukum tersebut mengatur secara jelas bahwa setiap pemanfaatan ruang publik harus memperhatikan keamanan dan ketertiban umum,” katanya.

Dari hasil kegiatan, Satpol PP memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pedagang yang baru pertama kali terjaring penertiban.

“Sementara itu, bagi PKL yang telah beberapa kali diperingatkan namun tetap mengulang pelanggaran, diberikan Surat Peringatan (SP) 2,” ungkapnya.

Pemberian surat peringatan dilakukan secara humanis dengan menyertakan penjelasan mengenai aturan serta alternatif lokasi yang dapat dipertimbangkan pedagang agar tetap bisa berjualan tanpa melanggar kawasan terlarang.

“Personel yang turun ke lapangan berdialog langsung dengan pedagang, memberikan pemahaman, dan mencatat data pedagang yang melanggar, seperti terlihat dalam dokumentasi kegiatan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa Satpol PP dan Damkar Payakumbuh menegaskan penertiban PKL yang berjualan di badan jalan akan terus dilakukan secara rutin dan terjadwal untuk menjaga ketertiban kota.

Pemerintah kota berkomitmen menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman bagi warga serta pengguna jalan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt Sekretaris Satpol PP dan Damkar Ricky Zaindra, Kasi Operasi dan Pengendalian Bobby Andhika, Danton Hari Endrawan Saputra, Regu PTI, serta personel operasional dan PPD Regu 1. (rid)

Editor : Novitri Selvia
#penertiban pedagang #Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh #Dewi Novita #SMP Negeri 1 Payakumbuh