Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Video Viral Zulhas Ditanggapi KPK

Novitri Selvia • Rabu, 13 September 2023 | 10:02 WIB
EDUKASI: Sejumlah siswa saat sedang mengamati palung batu legendaris Malin Kundang di Pantai Airmanis, kemarin.(IST)
EDUKASI: Sejumlah siswa saat sedang mengamati palung batu legendaris Malin Kundang di Pantai Airmanis, kemarin.(IST)
Video Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, membagikan uang senilai Rp 50 ribu kepada masyarakat viral. Meskipun peristiwa itu direkam dan diunggah pada 10 Juli 2023 lewat akun resmi TikTok PAN @amanat_nasional.

Dalam video itu, tampak Mendag yang juga Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut berada di dermaga dan dikerubungi sejumlah nelayan. Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan, kemudian menyerahkan selembar uang Rp 50 ribu kepada masing-masing orang.

Video Zulhas yang kini viral itupun mendapat sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kembali mengingatkan partai politik (parpol) tak mudah menebar uang jelang pesta demokrasi 2024. Terlebih, dengan harapan untuk meraup suara pada Pemilu 2024.

“Dari awal KPK juga sudah mengampanyekan terkait dengan Hajar Serangan Fajar, maknanya ya siapapun kemudian dalam proses-proses demokrasi ini harus dilakukan dengan antikorupsi,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/9).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini mengingatkan, pesta demokrasi tak seharusnya diselipkan dengan praktik korupsi, dengan cara membagi-bagikan uang. Bahkan, dengan harapan ingin meraup suara yang tinggi.

“Antikorupsi itu kan maknanya ya tidak dengan menebar uang untuk meraup suara misalnya, meraup dukungan dan sebagainya karena itu cara-cara curang, kan begitu ya,” ucap Ali.

Ali meminta, partai politik (parpol) seharusnya ikut mengkampanyekan antikorupsi. Hal ini pun diharapkan, masyarakat menjadi pemilih yang cerdas pada Pemilu 2024.

“Itu yang terus kami kampanyekan pada tadi itu, baik itu penyelenggara pemilunya, peserta pemilunya ataupun masyarakat. Itu yang menjadi fokus kami, dan kami lakukan terus menerus, karena itu sebagian bagian dari ikhtiar mengawal proses demokrasi yang berlangsung hingga nanti 2024,” pungkas Ali.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku akan menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketum PAN, yang terekam membagi-bagikan uang Rp 50 ribu kepada sejumlah nelayan. Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran-Data Informasi Bawaslu RI, Puadi, kemarin.

Puadi menyebut, video itu akan menjadi informasi awal untuk pihaknya bergerak. “Bawaslu segera menelusuri dan mendalami informasi-informasi tersebut,” ujar Puadi, Selasa (12/9).

Untuk diketahui, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, konsep politik uang dikenal pada masa kampanye. Sementara itu, saat ini belum masa kampanye, meski PAN sudah sejak Desember 2022 ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Sanksi atas politik uang diatur pada Pasal 285 dan Pasal 523 UU Pemilu. Pada Pasal 285, pihak yang terbukti di pengadilan melakukan politik uang dapat dibatalkan dari daftar calon tetap atau calon terpilih. Sedangkan di Pasal 523, pihak yang melakukan politik uang bisa dipidana 2-4 tahun penjara dengan kisaran denda Rp 24-48 juta.

Bukan Politik Uang

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi angkat suara soal akun TikTok resmi PAN, @amanat_nasional, yang mengunggah video Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas yang membagi-bagikan uang kepada sejumlah warga termasuk nelayan.

Viva membantah hal itu sebagai politik uang. Dia lalu menjelaskan bahwa Zulhas memiliki kebiasaan untuk bersedekah pada suatu acara atau kesempatan apapun. Ia pun membantah tindakan tersebut sebagai politik uang lantaran tak ada ajakan untuk memilih PAN.

“Itu kebiasaan Bang Zul untuk bersedekah, di mana pun dan di acara apapun. Itu bukan politik uang. Itu sedekah uang. Tidak ada ajakan untuk memilih atau mencoblos PAN,” kata Viva, Selasa (12/9).

Viva juga menjelaskan Zulhas memiliki kebiasaan untuk turun melihat kondisi masyarakat di lapangan. Ketika turun lapangan, lanjutnya, Zulhas yang juga Menteri Perdagangan ini selalu membeli barang-barang yang diperjualbelikan masyarakat.

Ia menilai sikap bersedekah kepada warga kecil yang dilakukan Zulhas tersebut bisa membantu warga kecil. “Bahkan dalam kebiasaan Bang Zul, setiap kali ke masjid atau sedang olahraga lari, selalu memberi uang untuk sedekah. Sedekah kan baik, bisa membantu rakyat. Yang tidak baik itu punya uang tapi tidak bersedekah,” kata Viva.

Dia pun mencontohkan beberapa waktu lalu ketika sedang berada di India, Zulhas pun melakukan kebiasaannya dalam bersedekah, sehingga bisa dikatakan sebagai tindakan politik uang. “Sewaktu di India saat lari pagi, Bang Zul juga bagi-bagi uang ke rakyat India yang kelihatannya perlu dibantu,” kata Viva.

“Itu kebiasaan Bang Zul untuk bersedekah, di manapun dan di acara apapun. Itu bukan politik uang. Itu sedekah uang,” tegasnya.

Terpisah, Sekjen PAN Eddy Soeparno menganggap tindakan bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Zulhas sebagai tindakan wajar. Ia lantas membedakan antara money politics, serangan fajar dan tindakan yang dilakukan Zulhas. Politik uang atau Money politics, lanjut dia, memiliki tujuan supaya seseorang dapat dipilih dalam gelaran pemilu sehingga memberikan uang.

“Sementara dalam hal ini di video Tiktok itu tak ada atribut partai, tidak ada seruan Bang Zul untuk dipilih oleh nelayan tersebut. Dalam konteks money politics itu tak relevan dikaitkan apa yang dilakukan Bang Zul,” kata Eddy.

Sementara Wasekjen PAN Fikri Yasin menganggap bagi-bagi uang yang dilakukan Zulhas sekadar spontanitas dan tak ada tujuan politik apapun. “Saya sendiri menilai, dan mudah-mudahan ini tidak berlebihan, bahwa Bang Zul memang orangnya mudah iba dengan masyarakat kecil. Mudah tersentuh dan tergerak hatinya,” kata Fikri. (jpg) Editor : Novitri Selvia
#zulkifli hasan #pan #bagi-bagi uang #kpk #Ali Fikri