BERADA di sudut paling Selatan, Kabupaten Limapuluh Kota, tanah ulayat milik masyarakat atau yang disebut “Ulayat Rajo” Nagari Ampalu, tak bisa lagi dimanfaatkan, disentuh dan dikelola masyarakat. Sebab sudah dinyatakan berada di wilayah administratif Pemerintahan Provinsi Riau.
Pemancangan tapal batas wilayah oleh Provinsi Riau menjadi kabar duka bagi masyarakat adat Ampalu, Kabupaten Limapuluh Kota. Namun apa hendak dikata, masyarakat Ampalu tak kuasa berbuat banyak menghadapi kebijakan pemerintah. Meski suara-suara penolakan terus bergema, namun upaya yang dilakukan tak kunjung membawa berita bahagia.
Lahan seluas 8,6 ribu hektar lebih yang sejatinya menjadi sumber kehidupan masyarakat Ampalu sejak lama, tak lagi dikuasai oleh kabupaten lima puluh kota khususnya ampalu, sebab katanya sudah menjadi bagian wilayah tetangga, di Provinsi Riau. Sebab memang hutan Ampalu berbatasan langsung dengan Riau.
Bertekad tidak akan berhenti berjuang bersama Niniak Mamak seluruh masyarakat Ampalu, Alumni Universitas Putra Indonesia (UPI) ini, akan terus menelusuri jalan untuk bisa mengembalikan hak-hak masyarakat adat Nagari Ampalu yang telah “Dicaplok” provinsi tetangga.
Suami Fidya Rostiana ini, sudah berulang kali menyampaikan keluhan masyarakatnya di berbagai forum. Hanya saja upayanua hingga saat ini, belum membuahkan hasil memuaskan. Namun setidaknya pesan-pesan penting dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat, sudah tersampaikan di berbagai forum.
Melalui Non Government Organization (NGO) Warsi, Dedi Candra mengaku sudah menyampaikan banyak hal terkait hak-hak masyarakat adat yang perlu dilindungi. Begitu juga dengan Pemkab Limapuluh Kota dan anggota DPRD sebagai representasi perwakilan masyarakat.
“Ya, perjuangan kita sepertinya masih panjang dan butuh kerja keras agar bisa mewujudkan keinginan masyarakat. Setidaknya bisa melindungi masyarakat adat dan ulayat rajo Nagari Ampalu,” harap Dedi Candra saat bertemu Padang Ekspres beberapa hari lalu menyampaikan keluh kesah masyarakat Ampalu.
Tawaran solusi untuk persoalan tanah ulayat yang sudah berada di Provinsi Riau tersebut, kata Dedi Candra masih bisa diperjuangkan dengan cara menyamakan persepsi terhadap pemanfaatan tanah ulayat bersama pemerintah. Salah satunya dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk hak-hak ulayat adat Nagari Ampalu.
Sebab perda khusus ini sebagai salah satu syarat pengajuan Hutan Adat. Melalui Hutan Adat dalam Program Perhutanan Sosial inilah satu-satunya cara, agar masyarakat kembali bisa memanfaatkan ulayat Rajo yang telah dicaplok Riau.
“Hanya saja, sejak tahun 2019 hingga saat ini, perda khusus yang sudah disampaikan berulang kali ke pihak kabupaten Lima puluh kota belum bisa diakomodir tanpa ada alasan yang jelas.” kata Dedi Candra kesal.
Perjuangan untuk masyarakat yang khususnya untuk jorong Mangunai dan Padang Mangunai ini, kata Dedi Candra sejatinya perjuangan masyarakat Adat Ampalu dan Limapuluh Kota , bahkan masyarakat Sumatera Barat secara umum.
“Jika tidak juga persoalan tanah ulayat ini bisa dibantu Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota dan Provinsi Sumatera Barat, mohon bantu kami untuk bisa menjadi bagian dari Provinsi Riau saja,” kata Dedi Chandra pada forum diskusi dengan Pemprov Sumbar beberapa waktu lalu.
Kembali ditegaskan Dedi Candra, tanah ulayat Nagari Ampalu sekitar 8,6 ribu hektar lebih yang sudah berada di Provinsi Riau. Sudah diperjuangkan sejak tahun 2017. Sekarang menunggu Perda Khusus Pengakuan Hak Ulayat Adat oleh DPRD Limapuluh Kota yang belum kunjung dibahas.
Ditambahkan, Dedi lagi dengan sengketa batas nagari ampalu dan Nagari Halaban yang seharusnya sudah di SK kan tahun anggaran 2023 pun menjadi “Pekerjaan Rumah” yang baru bagi masyarakat Nagari Ampalu. Sebab tidak tuntas dilakukan pemerintah melalui program nya beberapa waktu lalu.
“Sekarang kita berjuang untuk mendapatkan penetapan status hutan oleh Presiden, sebagai Kawasan Hutan Adat. Semoga langkah dan jalan perjuangan masyarakat ini di mudahkan yang maha kuasa,” harap Dedi Candra.
Melihat sejumlah persoalan utama bagi masyarakat Nagari Ampalu dan Kecamatan Lareh Sago Halaban secara umum, Dedi Candra bertekad bersama masyarakat untuk bisa menjadi perpanjangan tangan dan membawa perjuangan di DPRD Kabupaten Limapuluh Kota.
Sehingga Dedi Candra memilih untuk ikut kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi Calon Legislatif (Caleg) DPRD Limapuluh Kota dari Partai PKB dengan nomor urut 2. ”Semoga ini menjadi salah satu jalan memudahkan perjuangan mengembalikan tanah ulayat dan sederet persoalan lainnya di Kecamatan Lareh Sago Halaban,” kata Dedi.
Sementara, salah seorang tokoh masyarakat Nagari Ampalu, Wal Asri membenarkan persoalan tanah Ulayat Rajo Nagari Ampalu. Menurutnya, Dedi Candra merupakan salah satu tokoh yang tetap semangat berjuang untuk mengembalikan tanah ulayat Ampalu.
“Kita tidak tahu berapa luasnya secara pasti, namun memang ulayat Nagari Ampalu dari “Warih Balabeh” peninggalan nenek moyang sejak dulu, Luasnya jauh berada ke dalam hutan yang berbatasan dengan Provinsi Riau. Sekarang hanya tinggal sedikit saja, sebab sudah diklaim menjadi bagian dari Provinsi Riau,” kata Wal Asri. (*) Editor : Novitri Selvia