Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pilkada Jakarta hanya Satu Putaran, Pemenang Suara Terbanyak Langsung Terpilih

Novitri Selvia • Selasa, 19 Maret 2024 | 11:27 WIB

ATURAN BARU: Kondisi Kota Jakarta yang begitu ramai kemarin sore. Ibu kota Indonesia ini bakal menjalani Pilkada satu putaran tahun ini.(JAWA POS)
ATURAN BARU: Kondisi Kota Jakarta yang begitu ramai kemarin sore. Ibu kota Indonesia ini bakal menjalani Pilkada satu putaran tahun ini.(JAWA POS)
DPR RI dan pemerintah sepakat Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta tetap dipilih langsung oleh rakyat. Namun, pemilihan kepala daerah (Pilkada) hanya dilaksanakan satu putaran. Pemenangnya adalah peraih suara terbanyak.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah, dan DPD RI di gedung parlemen, Senayan kemarin (18/3).

Ketentuan yang disepakati terkait pilkada langsung itu mengubah norma dalam draf RUU DKJ Pasal 10 ayat 2 yang menyebut bahwa bubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan pendapat DPRD.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan, ketentuan yang disepakati memang berbeda dengan yang tercantum dalam draf RUU DKJ. “Dengan catatan aturan pilkada tidak seperti di UU DKI saat ini,” terangnya dalam rapat baleg kemarin.

Aturan Pilkada DKI Jakarta yang berlaku sekarang adalah suara pemenang harus mencapai 50 persen plus satu, seperti pemilihan presiden (Pilpres). Jika tidak sampai 50 persen plus satu, maka pilkada berlangsung dua putaran.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan bahwa pilkada Jakarta tetap dilaksanakan secara langsung. Pemenangannya adalah calon yang meraih suara terbanyak. “Jadi, seperti pilkada-pilkada yang lain. Bukan 50 persen plus satu lagi,” beber Supratman.

Baleg dan pemerintah juga menyetujui gubernur dan wakil gubernur bisa menjabat selama dua periode jika terpilih kembali dalam pilkada. Hal itu sesuai dengan Pasal 75 ayat 3 dalam draf RUU DKJ.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendargi) Suhajar Diantoro menegaskan, ketentuan yang disepakati sudah sesuai dengan proses pilkada di berbagai daerah. “Peraih suara terbanyak menjadi pemenangnya. Gubernur dan wakil gubernur bisa menjabat dua periode,” paparnya.

Selain itu, DPR dan pemerintah juga sepakat menghapus ketentuan penyerahan aset pemerintah pusat ke pemerintahan provinsi Jakarta yang tercantum dalam RUU DKJ.

Dengan demikian, aset negara seperti Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Monumen Nasional (Monas), dan beberapa aset lainnya tetap menjadi milik pemerintah pusat. (lum/bay/jpg)

Editor : Novitri Selvia
#dpr ri #satu putaran #Pilkada jakarta 2024 #ruu dkj