Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pemisahan Nomenklatur Kementerian Diharapkan tak Pengaruhi Pelayanan Publik

Novitri Selvia • Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB

PANDANGAN: Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, berharap pemisahan sejumlah nomenklatur kementerian di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, tak pengaruhi layanan publik.(JAWA POS)
PANDANGAN: Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, berharap pemisahan sejumlah nomenklatur kementerian di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, tak pengaruhi layanan publik.(JAWA POS)


PADEK.JAWAPOS.COM-Pemisahan nomenklatur kementerian harusnya tidak berdampak pada pelayanan terhadap masyarakat. Hal ini disampaikan pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah yang mengungkapkan banyak pemisahan sejumlah nomenklatur kementerian di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Misalnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang saat ini dipisah menjadi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

“Pemecahan nomenklatur itu harusnya malah ada peningkatan pada pelayanan publiknya,” kata Trubus Rahardiansyah kepada wartawan, Kamis (26/12).

Trubus justru menilai sebaliknya. Pemecahan ini dianggap berdampak dengan pelayanan publik, karena dalam tidak ada kajian yang mendasari.

“Idealnya pemecahan ini melalui kajian tapi ini kan enggak ada kajian, langsung hanya ingin menyerap semua orang,” ucap Trubus.

Trubus menyebut telaah terhadap pemecahan nomenklatur kementerian harusnya dilakukan pemerintah. Karena proses ini biasanya memakan waktu lama untuk penyesuaian.

Selain itu, harusnya dibuat aturan untuk memberi kejelasan bagi masyarakat yang ingin berhubungan dengan kementerian yang dipecah.

“Transparansi ini juga masalah. Kalau memang enggak bisa melayani, dialihkan ke mana gitu. Artinya ada unit apa yang melayani itu sementara,” ujar Trubus.

“Jadi ada kejelasan, ada pihak yang mengambil alih sampai nanti operasional kementerian atau lembaga yang dipecah nomenklaturnya jelas,” sambungnya.

Lebih lanjut, Trubus mengingatkan jangan sampai masyarakat yang jadi korban karena dirugikan. Sebab, yang mereka butuhkan adalah kepastian.

“Jadi masalah ini juga disebabkan karena kementerian atau lembaga kurang bertanggung jawab dengan pelayanan. Karena masing-masing tumpang tindih kewenangan, tarik menarik kewenangan kemudian belum ada sinkronisasi kebijakan seperti apa,” pungkasnya. (jpg)

Editor : Novitri Selvia
#trubus rahardiansyah #klhk #Pemisahan Nomenklatur Kementerian