Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Menyimak Sengketa Pilkada Limapuluh Kota di MK RI, Dulu Diserang, Kini Menyerang Soal Ijazah

Arfidel Ilham • Sabtu, 18 Januari 2025 | 11:28 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) di Jalan Medan Merdeka Barat No 6 Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10110, Indonesia.
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) di Jalan Medan Merdeka Barat No 6 Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10110, Indonesia.
PADEK.JAWAPOS.COM—Dinamika politik belum tuntas. Meski usai pemilihan dilakukan, sengketa Pilkada sejumlah daerah berujung di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI). Seperti Limapuluh Kota misalnya yang kini menjadi perkara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Lucunya,  seakan menikam jejak mengulang kisah masa lalu, persoalan ijazah calon kepala daerah mencuat lagi dari Limapuluh Kota. 

Jika sebelumnya, persoalan ijazah Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Datuak Bandaro Rajo menjadi perbincangan dan perdebatan hangat di awal kepemimpinannya tahun 2021 silam, kali ini, masalah ijazah kembali jadi persoalan, ketika Calon Bupati Limapuluh Kota, Safni yang berpasangan dengan Calon Wakilnya, Ahlul Badrito Resha yang dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak pada Pemilihan Serentak tahun 2024 lalu.

Lucunya lagi, persoalan ijazah tersebut menjadi perkara yang diapungkan, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Safaruddin Datuak Bandaro Rajo dan Darman Sahladi sebagai pemohon terhadap PHPU ke MK RI dengan pihak terkait Paslon Safni-Ahlul Badrito Resha.

Sementara pada Pilkada tahun 2020 sebelumnya, Darman Sahladi-Maskar Datuak Pobo paslon yang mempermasalahkan ijazah Safaruddin Datuak Bandaro Rajo yang saat itu berpasangan dengan Rizki Kurniawan Nakasri. Begitulah dinamika politik berjalan. 

Dikutip dari website MK RI, https://www.mkri.id/index.php/index.php?page=web.Berita&id=22173&menu=2, permasalahan Ijazah Paket C menjadi dalil permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Persidangan perdana dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 157/PHPU.BUP-XXIII/2025 pun digelar di Gedung I MK pada Jumat (10/1). Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo serta didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota nomor urut 2, Safaruddin Datuak Bandaro Rajo dan Darman Sahladi dengan Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota.

Sedangkan pihak terkait dalam perkara ini adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Nomor Urut Nomor Urut 3, Safni dan Ahlul Badrito Resha. Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan kelalaian Termohon dalam menetapkan Pihak Terkait sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota. Hal itu lantaran Pihak Terkait, yakni Safni dianggap tidak memenuhi persyaratan administratif lantaran ijazah yang diduga bermasalah.

Hal-hal yang dianggap bermasalah terkait ijazah, yakni kode penerbitan ijazah paket C yang tertulis DN/PC 0272127, merupakan kode penerbitan Provinsi Jawa Barat dan bukanlah kode penerbitan Provinsi Riau. Padahal menurut Pemohon, Pihak Terkait mendaftarkan diri ke KPU dengan ijazah Provinsi Riau.

"Oleh karena ijazah Safni cacat hukum dan mengandung banyak kejanggalan, maka tidak dapat dijadikan dasar oleh Termohon dalam menetapkan Safni dan Ahlul Badrito Resha sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Tahun 2024. Karena Safni sebagai Calon Bupati Limapuluh Kota Tahun 2024 tidak memenuhi syarat calon," ujar Kuasa Hukum Pemohon, Surya Candra di dalam persidangan.

Mengenai permasalahan ijazah ini, Majelis Hakim sempat mempertanyakan tindak lanjut yang dilakukan secara hukum. Pemohon pun menyampaikan bahwa sudah ada laporan yang dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota. Pelaporan juga sudah dilakukan ke Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Riau.

"Kalau yang ditempuh berkaitan dengan dugaan ijazah palsu?" tanya Ketua MK Suhartoyo.

Menjawab pertanyaan Ketua MK, "Itu sudah dilakukan sanggahan dan keberatan kepada KPU dan Bawaslu. Kemudian juga dilaporkan ke Polda Riau dan ini masih dalam tahap penyelidikan," ujar Surya.

Tak hanya dugaan ijazah palsu, Pemohon juga mendalilkan soal pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pelanggaran itu menurut Pemohon berupa praktik “money politic” atau politik uang untuk mempengaruhi pemilih pada masa tenang di 13 kecamatan dan 79 nagari.

Menurut Pemohon, praktik demikian dilakukan dengan melibatkan penyelenggara Pemilu. "Dalam hal ini adalah Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota serta jajarannya," lanjut Surya.

Berdasarkan dalil-dalil permohonan yang disampaikan, pemohon melayangkan petitum agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 1017 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Tahun 2024.

Kemudian dalam petitumnya, Pemohon juga memohon kepada Majelis untuk mendiskualifikasi Pihak Terkait dari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2024.

Masih dalam petitumnya, Pemohon juga meminta kepada Majelis untuk menetapkannya sebagai pemenang dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2024.

Terakhir, Pemohon meminta untuk diadakan pemungutan suara ulang dengan diikuti oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Nomor Urut 1, Nomor Urut 2, dan Nomor Urut 4.

Sementara salah seorang kuasa hukum pemohon, Arie Alfikri menyebutkan, pemohon dinilai akan kandas pada sisi formil soal ambang batas selisih suara. ”Kami menghormati setiap proses hukum yang diambil oleh Paslon Pemohon untuk menggugat hasil Pilkada ini ke MK sebagai bagian dari hak konstitusional dan prosedur demokrasi dalam Pilkada,” ucap Arie Alfikri

Permohonan ini, kata Arie, bakal kandas karena dari segi formil, Pemohon tersandung soal ambang batas selisih suara yang diatur dalam pasal 158 UU Pilkada. “Besar kemungkinan hakim akan memutus permohonan ini tidak dapat diterima (NO) pada putusan awal/dismissal,” terang kuasa hukum Safni-Ahlul Badrito Resha (Sakato), Selasa (14/1).

Kalaupun nantinya, hakim mengesampingkan syarat formil tersebut, maka pada pokok permohonan juga bakal terbantahkan semua. Baik itu soal ijazah, politik uang, TSM, dan seterusnya. ”Insya Allah, dalil-dalil pada pokok permohonan tersebut akan kami jawab pada saat Pihak Terkait memberikan keterangan pada sidang selanjutnya, 22 Januari 2025 nanti,” tutup Arie Alfikri.

Ferizal Ridwan: Minimal Cakada SLTA Sudah Tidak Relevan

Terkait persoalan yang kini menjadi perkara di MK RI, salah seorang Calon Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan juga angkat bicara terkait ijazah. Menurutnya, kondisi Limapuluh Kota makin mengkhawatirkan. Sebab menurutnya, tidak mungkin seorang yang tak ada pengalaman akan bisa secara langsung bisa mengendalikan daerah, apalagi dengan tingkat pendidikan dan pengalaman yang belum teruji.

Ferizal Ridwan yang juga mantan Wakil Bupati Limapuluh Kota ini, menilai keteledoran awal bermula dari Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada) yang menyatakan, “Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat”.

“Di sini tidak ada penegasan apakah sang calon menjalankan atau menempuh pendidikan atau hanya memperoleh ijazah pada waktunya, dan jika memperoleh ijazah tanpa mengikuti pendidikan, tentu akan berdampak lebih buruk dibanding mereka yang benar-benar mengikutinya,” kata Ferizal.

Pria yang biasa disapa Buya ini, mensyaratkan tingkat pendidikan calon kepala daerah paling rendah hanya sebatas Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat sebenarnya  tidak relevan lagi dengan semangat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Sebab seorang kepala daerah dalam pandangan kita, harus memiliki konsep pemikiran untuk membuat program pengembangan SDM, membangun kemandirian ekonomi di daerah, hingga merumuskan arah kebijakan ekonomi daerahnya. Apalagi ijazah yang diperoleh hanya sekedar mengambil dan memperoleh tanpa mengikuti pendidikan sesuai UU 20 tahun 2003 tentang sisdiknas,” tambah Buya.

Apabila hanya berbekal ilmu setingkat SLTA atau sederajat, dan itu hanya membeli ijazah, Ferizal Ridwan mengatakan perlu dipertanyakan. Sebab bagaimana mungkin yang bersangkutan memiliki strategi untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah apabila tidak mengetahui metodologi yang akan diterapkan untuk mencapai hal tersebut.

“Kendati tidak ada jaminan yang absolut antara jenjang pendidikan dengan sebuah keberhasilan, tetapi setidaknya seorang sarjana mempunyai mindset, perspektif, dan paradigma yang jauh lebih matang. Sebab, sambung Pemohon, seorang sarjana lebih terbiasa menganalisis masalah hingga mencapai suatu titik kesimpulan yang akan dikonversi menjadi sebuah kebijakan, jika yang bersangkutan menjadi kepala daerah kelak,” tegas Ferizal Ridwan lagi. (*)

Editor : Hendra Efison
#Sengketa Pilkada Limapuluh Kota #Safaruddin Datuak Bandaro Rajo #ijazah #SLTA #pilkada 2024 #MK RI #Dulu Diserang Kini Menyerang