Kebijakan ini merujuk pada keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup yang menetapkan bahwa kabupaten dan kota dengan status terdampak bencana alam dikecualikan dari proses penetapan hasil penilaian kinerja pengelolaan sampah tahun 2025. Hasil penilaian tersebut dijadwalkan diumumkan pada 2026.
Pengecualian tersebut diberlakukan sebagai respons terhadap kondisi force majeure atau keadaan kahar akibat bencana alam. Dengan demikian, daerah yang sedang fokus pada pemulihan pascabencana tidak diwajibkan mengikuti proses penilaian maupun penetapan akhir Adipura, meskipun sebelumnya memiliki catatan kinerja lingkungan yang baik.
Absennya Kota Solok dari daftar penerima Adipura 2026, karenanya, tidak dapat dimaknai sebagai kegagalan dalam menjaga kebersihan kota. Selama lebih dari satu dekade, Kota Solok tercatat konsisten mempertahankan penghargaan Adipura sebagai bentuk pengakuan atas pengelolaan lingkungan yang baik.
Berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana, terdapat 52 kabupaten dan kota di Indonesia yang berstatus terdampak bencana selama periode penilaian berlangsung. Wilayah tersebut tersebar di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pemerintah pusat menilai kebijakan ini penting untuk menjamin asas keadilan. Daerah terdampak bencana dinilai perlu memprioritaskan pemulihan infrastruktur, sosial, dan ekonomi masyarakat dibandingkan mengikuti proses evaluasi kinerja lingkungan dalam kondisi yang belum sepenuhnya pulih.
Pemerintah Kota Solok sendiri menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan program pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan secara konsisten dan berkelanjutan.
Tradisi meraih belasan penghargaan Adipura pada periode sebelumnya disebut sebagai bukti kuat bahwa budaya bersih telah menjadi bagian dari karakter masyarakat Kota Solok.
Ke depan, setelah masa pemulihan bencana dinyatakan selesai, Kota Solok diproyeksikan kembali mengikuti proses penilaian Adipura dan melanjutkan tradisi prestasi di bidang pengelolaan lingkungan hidup. (cr8)
Editor : Adetio Purtama