PADEK.JAWAPOS.COM—Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Dinas Kehutanan Sumbar, Mgo Senatung, mengatakan apa yang telah ditanam di Taman Reklamasi Padayo agar didaftarkan di Sistem Registrasi Nasional (SRN) Kementerian LHK.
"Ini sayang sekali tidak didaftarkan ke SRN Kementerian LHK, karena bisa dihitung sebagai nilai karbon yang dihasilkan PT Semen Padang. Artinya tidak sekadar reklamasi saja, karena ada target emisi karbon, untuk penurunan efek gas rumah kaca," ujar Mgo Senatong, saat ikut menyaksikan peresmian Taman Reklamasi Padayo di areal IUP Padayo, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubukkilangan, Kota Padang, Rabu (21/8/2024).
Pihaknya merasa sangat senang dan bahagia melihat lokasi Taman Reklamasi Padayo di areal IUP Indarung seluas 88 hektare tersebut. “Semen Padang sebagai pemegang IUP menginisiasi dan melakukan reklamasi dengan melakukan penanaman beragam pohon pada areal bekas tambang tanah liat,” ungkapnya.
"Kami mendapat informasi penanaman di tahap 6 dilakukan di area seluas 1,6 hektare lagi dari 18,6 hektare yang direncanakan untuk reklamasi. Kemudian kami melihat di lokasi ini, PT Semen Padang telah menambah cadangan karbon dan menambah tutupan lahan," ujarnya.
Mgo Senatung menyampaikan akan terus melakukan pembinaan meski kegiatan reklamasi ini di pertambangan. Apalagi dengan dijadikan pemberdayaan masyarakat untuk budidaya galo-galo.
"Kami sangat mengapresiasi PT Semen Padang yang tidak hanya mengambil tanah liat tetapi tetap mereklamasi menjadi hijau kembali," ujarnya. (*)
Editor : Hendra Efison