Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Bea Cukai Teluk Bayur Musnahkan 15 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp22,1 Miliar

Hendra Efison • Kamis, 31 Juli 2025 | 12:46 WIB

Proses pemusnahan barang ilegal di PT Semen Padang. Bea Cukai Teluk Bayur musnahkan lebih dari 15 juta batang rokok ilegal dan barang ilegal lainnya senilai Rp22,1 miliar.
Proses pemusnahan barang ilegal di PT Semen Padang. Bea Cukai Teluk Bayur musnahkan lebih dari 15 juta batang rokok ilegal dan barang ilegal lainnya senilai Rp22,1 miliar.
PADEK.JAWAPOS.COM— Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai, termasuk lebih dari 15 juta batang rokok ilegal, dalam sebuah seremoni resmi yang digelar pada Kamis (31/7/2025) di Wisma Indarung PT Semen Padang.

Kepala KPPBC Teluk Bayur, Suryana, memimpin langsung kegiatan pemusnahan yang merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2024 hingga 2025.

Seluruh barang tersebut telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari:

Metode pemusnahan dilakukan berdasarkan jenis barang. Rokok ilegal dan pakaian dimusnahkan dengan cara dicacah menggunakan mesin shredder di storage 23 PT Semen Padang.

Sementara MMEA dan kosmetik dihancurkan dengan mencampurkannya bersama cairan pembersih lantai agar tidak dapat digunakan kembali.

Seluruh sisa hasil penghancuran, terutama rokok dan pakaian, akan dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif di unit Calsiner Indarung V dan VI milik PT Semen Padang.

Total nilai barang ilegal yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp22,1 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp14,6 miliar.

Kegiatan ini merupakan hasil sinergi KPPBC Teluk Bayur dengan berbagai instansi; TNI, Polri, Kejaksaan, Karantina, BPOM, Angkasa Pura, dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau, Parjiya, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas Bea dan Cukai, sekaligus perwujudan fungsi community protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang membahayakan.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga perbatasan dari masuknya barang-barang ilegal serta memastikan masyarakat terlindungi dari dampak negatif yang ditimbulkan,” tegas Parjiya dalam sambutannya.

Dengan adanya pemusnahan ini, Bea Cukai Teluk Bayur berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan di bidang kepabeanan dan cukai, serta mendukung terciptanya iklim perdagangan yang sehat dan adil di Indonesia.(*)

Editor : Hendra Efison
#15 juta batang rokok ilegal #Kepala KPPBC Teluk Bayur Suryana #Bea Cukai Teluk Bayur #Minuman beralkohol dimusnahkan #kosmetik ilegal #pakaian bekas impor atau thrifting