Bupati Agam, Benni Warlis, mengungkapkan dari sembilan SPPG yang beroperasi di Kabupaten Agam, hanya dua unit yang memiliki dokumen lengkap terkait perizinan lingkungan dan standar kesehatan.
“Persyaratan seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan izin air bersih wajib dipenuhi. Namun kenyataannya, hanya dua dari sembilan SPPG yang memiliki dokumen lengkap. Bahkan dapur yang menyebabkan kasus keracunan kemarin tidak memiliki izin lingkungan maupun standar air bersih,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul insiden keracunan makanan yang menimpa puluhan warga di Lubuk Basung. Benni menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap seluruh SPPG agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Menurutnya, keberadaan izin dan standar operasional merupakan syarat mutlak untuk menjamin makanan yang disediakan dalam program MBG aman, sehat, dan sesuai standar gizi. Ia menekankan bahwa SPPG yang tidak memenuhi ketentuan akan ditindak sesuai aturan.
SPPG Tak Berizin Diperintahkan Tutup
Benni menilai lemahnya pengawasan dan standar operasional di tingkat SPPG berisiko besar terhadap kesehatan masyarakat. Untuk itu, ia memerintahkan agar seluruh SPPG yang belum memenuhi ketentuan diberhentikan sementara.
“Kalau ini dibiarkan, kualitas makanan tidak terkontrol. Semua dapur yang belum memenuhi syarat harus diberhentikan operasionalnya sementara,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti kerancuan dalam perjanjian kerja sama antara penyelenggara MBG dan sekolah penerima manfaat. Menurutnya, model kerja sama yang dilakukan langsung dengan pihak sekolah justru membebani guru dan kepala sekolah yang seharusnya fokus pada pendidikan.
“Sekolah bukanlah pihak yang seharusnya bertanggung jawab jika terjadi masalah, apalagi seperti kasus keracunan. Tapi karena ada kontrak, mereka sering ditekan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, bahkan dilarang melapor. Ini sangat berbahaya,” jelas Benni.
Langkah Cepat Pemkab Agam
Pasca kejadian keracunan, Pemkab Agam bersama Dinas Kesehatan, puskesmas, dan laboratorium pangan telah mengambil sampel makanan untuk diuji di laboratorium. Selain itu, dapur SPPG yang terlibat juga sudah dihentikan sementara operasionalnya.
Benni menegaskan, Pemkab Agam akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Pangan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup agar program MBG tetap berjalan dengan pengawasan lebih ketat.
Fasilitasi Izin SPPG
Ia juga membuka peluang bagi para pengelola SPPG untuk mengurus izin melalui fasilitasi pemerintah daerah. Namun, ia menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama.
“Jika chemistry antara penyedia dan pemerintah daerah sudah terbentuk, kita bisa awasi program ini bersama-sama. Tapi, sekali lagi saya tegaskan, SPPG yang belum berizin harus ditutup. Jangan sampai masyarakat jadi korban karena kelalaian,” pungkas Benni.(edg)
Editor : Hendra Efison