Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kepala Bea Cukai Manipulasi Dokumen Ekspor Rare Earth

jpg • Kamis, 9 Juli 2026 | 09:15 WIB
Junanto Kurniawan, Gian Prabuharto dan Iwan Setiawan. (DOK KEJAGUNG RI)
Junanto Kurniawan, Gian Prabuharto dan Iwan Setiawan. (DOK KEJAGUNG RI)

PADEK.JAWAPOS.COM -- Kepala Bea Cukai Pangkalpinang diduga terlibat dalam lolosnya ekspor mineral logam tanah jarang (LTJ atau rare earth). Dia menyetujui dokumen ekspor meski mengetahui termasuk barang yang dilarang ekspor. Termasuk melakukan sampling hanya di bagian atas agar lolos deteksi.

Tiga orang menjadi tersangka kasus dalam dugaan korupsi yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM). Salah satunya Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang Bangka Belitung Junanto Kurniawan (JK). Selain itu juga Iwan Setiawan (IS) selaku perwakilan lapangan PT PMM dan Gian Prabuharto (GP), kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo. Ketiganya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak Selasa (7/7) malam.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, kasus ini bermula dari temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan terkait adanya manipulasi sistematis terhadap komoditas ekspor. PT PMM berupaya menyelundupkan Logam Tanah Jarang (LTJ atau rare earth). Padahal, LTJ termasuk mineral strategis yang dilarang keras untuk diekspor.

Dalam dokumen, LTJ disamarkan sebagai ilmenit, tanah ikutan dari tambang timah. “Saudara JK selaku Kepala Kantor Bea Cukai Pang­kal­pinang secara melawan hukum mengakomodasi ekspor tersebut. Padahal, dia sudah mengetahui berdasarkan hasil laboratorium PLBC Jakarta dan P2B Pusat bahwa barang milik PT PMM itu mengandung mi­ne­ral tanah jarang yang dila­ra­ng diekspor,” ujar Syarief da­lam sesi doorstop di Gedung Ke­jagung, Jakarta, kemarin (8/7).

Penyelundupan berjalan mulus berkat kongkalikong di level pengujian laboratorium. Tersangka IS (PT PMM) me­minta GP (PT Sucofindo) me­lakukan pengujian sampel secara tidak komprehensif, yakni hanya mengambil sampel pada bagian atas kantong besar (jumbo bag).

Akibat perseng­kong­kolan tersebut, PT PMM berhasil memanipulasi dokumen pengiriman 15 kontainer berisi 390 ton tanah kaya mineral yang saat ini berhasil dicegat dan ditahan di Batam, Kepulauan Riau. “Selain yang ditahan di Batam, ada dua pengiriman lain yang sudah lolos sebelum­nya. Ini yang sedang kami telusuri ke mana negara tujuannya,” kata Syarief.

Logam tanah jarang me­rupakan material superstra­te­gis nasional yang menjadi bahan baku teknologi tinggi seperti superkonduktor. “Saat ini, nilai total kerugian keuangan dan perekonomian negara masih dalam pro­ses­ penghitungan bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangun­an,” jelasnya. (idr/ttg/jpg)

Editor : Adriyanto Syafril
#Ekspor Rare Earth #kejagung ri #korupsi