Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Samsat Padang Tertibkan Penunggak Pajak Kendaraan, Ini Lokasi Pembayarannya

Hendra Efison • Rabu, 11 Februari 2026 | 20:59 WIB

Kasatlantas Polresta Padang AKP Riwal Maulidinata memimpin penertiban wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Padang, Rabu (11/2/2026).
Kasatlantas Polresta Padang AKP Riwal Maulidinata memimpin penertiban wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Padang, Rabu (11/2/2026).
PADEK.JAWAPOS.COM—Upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dilakukan melalui penertiban wajib pajak di Kota Padang.

Kegiatan ini melibatkan UPTD PPD di Padang, Jasa Raharja, dan Bapenda Kota Padang, serta dipimpin Kasatlantas Polresta Padang AKP Riwal Maulidinata.

Penertiban turut didampingi Kasubag TU UPTD PPD Padang Defrizal, Kasi Penagihan Herry Pratama, Kabid Pengendalian dan Pelaporan Pendapatan Bapenda Kota Padang Ikrar Prakasa, serta perwakilan Jasa Raharja Efri Noviandri.

Dalam kegiatan tersebut, wajib pajak kendaraan bermotor yang mengalami keterlambatan pembayaran diperiksa dan diberikan edukasi bahwa pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan.

Petugas menyampaikan bahwa pembayaran pajak dapat dilakukan di Samsat Padang yang berlokasi di Komplek GOR Haji Agus Salim, serta untuk pajak tahunan dapat dibayarkan melalui gerai di Basko City Mall, Transmart, MPP Plaza Andalas, dan Chip Cristine Hakim.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dengan persyaratan membawa KTP asli dan STNK, serta surat kuasa apabila pembayaran diwakilkan oleh pihak lain.

Dorong Kepatuhan dan Peningkatan PAD

Pada penertiban tersebut, petugas hanya memberikan imbauan kepada warga Kota Padang agar segera melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendorong kepatuhan masyarakat sekaligus memastikan penerimaan daerah tetap terjaga melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor yang tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Sebagaimana pernah disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumbar H. Al Amin, pelayanan kepada masyarakat harus terus ditingkatkan sehingga warga yang telah memenuhi kewajibannya memperoleh pelayanan yang baik, sekaligus menumbuhkan rasa memiliki dan tanggung jawab dari Samsat Padang dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.(z)

Editor : Hendra Efison
#Bapenda Padang #Samsat Padang #pajak kendaraan bermotor #penertiban pajak kendaraan Padang