Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Sidang Lanjutan Gugatan Ganti Rugi Lahan Tol, Ahli: Pengadaan di Lokasi PT Zulia Mentawai Sesuai Prosedur

Aris Prima Gunawan • Jumat, 28 Juni 2024 | 19:03 WIB
Sidang gugatan ganti rugi Jalan Tol Padang-Sicincin pada tiga Nomor Induk Sementara (NIS) antara PT. Zulia Mentawai dengan Pejabat Pengadaan Jalan Tol di PN Pariaman beberapa waktu lalu. (Aris/ Padek)
Sidang gugatan ganti rugi Jalan Tol Padang-Sicincin pada tiga Nomor Induk Sementara (NIS) antara PT. Zulia Mentawai dengan Pejabat Pengadaan Jalan Tol di PN Pariaman beberapa waktu lalu. (Aris/ Padek)

PADEK.JAWAPOS.COM-Pengadilan Negeri Pariaman kembali menggelar sidang gugatan ganti rugi Jalan Tol Padang-Sicincin pada tiga Nomor Induk Sementara (NIS) antara PT. Zulia Mentawai dengan Pejabat Pengadaan Jalan Tol, Kamis (27/6/2024).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dewi Yanti ini digelar dengan agenda menghadirkan Ahli Agraria dari Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H, M.Hum.

Kurnia Warman berpendapat proses ganti Rugi terkait dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum pada lokasi PT. Zulia Mentawai di Kasang, Padangpariaman, dilakukan sesuai prosedur, yaitu telah terbitnya penilaian dari KJJP, validasi dari Kanwil BPN Sumbar, Surat Perintah Bayar dan Terbitnya Surat Penawaran Konsinyasi dari PN Pariaman. 

“Dengan tahapan tersebut, pengadaan tanah sudah dilaksanakan oleh panitia, bersifat final sehingga tidak dapat membatalkan dan atau mengubah subjek maupun objek,” ujar Kurnia Warman dalam keterangannya di Ruang PN Pariaman, Kamis (27/6/2024).

Selain itu, ahli berpendapat, walaupun izin produksi terbit setelah adanya penetapan lokasi (PenLok), maka penggantian terhadap tanah tersebut wajib diberikan sesuai presentase penilaian karena objek yang terkena jalan tol tersebut adalah area tambang yang memiliki nilai.

Menurutnya, akibat dari pembangunan jalan tol tersebut mengakibatkan pekerjaan tambang tersebut terhenti sehingga pengelola tambang dan pemerintah menderita kerugian yang sangat besar.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, PT. Zulia Mentawai, Mahardi Andrianata menyebutkan, pembebasan lahan jalan tol ini mengakibatkan perusahaan dirugikan secara moril dan materil karena secara administrasi ganti rugi sudah final.

“Pada tanggal 27 November 2020 kita diundang ke Asrama Haji Padang untuk tanda tangan kesepakatan hasil penilaian dari KJPP diwakili oleh Direktur PT. Zulia Mentawai berupa ganti untung tanah, tanam tumbuhan dan hasil dalam isi tanah berupa pasir dan sirtu dalam kawasan lokasi izin tambang PT. Zulia Mentawai Rik,” ujar Mahardi.

Menurut dia, Surat Perintah Pembayaran (SPP) sudah terbit dan ditandatangani oleh PPK, tapi pembayaran tidak terlaksana seperti yang diharapkan.

Kata Mahardi, tanggal 14 Juni 2021 datanglah beberapa juru sita Pengadilan Padang atas perintah Pengadilan Pariaman ke Kantor PT. Zulia Mentawai Rik di Padang untuk menawarkan Konsinyasi atas pembayaran tiga NIS yakni 66, 67 dan 68.

“Kami dari Pihak PT. Zulia Mentawai Rik menerima penawaran dari Pengadilan Padang tersebut untuk ditandatangani,” ungkap Mahardi didampingi pengacara Mulyadi. Lebih lanjut, setelah itu lahan tersebut dipakai oleh PT. Hutama Karya untuk jalan pembangunan tol.(*)

Editor : Heri Sugiarto
#Kurnia Warman #sidang gugatan #zulia mentawai #ganti rugi lahan tol #Tol Padang Sicincin #Pejabat Pengadaan Jalan Tol