Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor BPKAD Kota Padang, Balai Kota Lama, Jumat (19/9/2025), dihadiri langsung Wali Kota Padang, Fadly Amran, beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam kesempatan ini, ATC didampingi oleh Tim Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memaparkan aturan terbaru terkait Kawasan Tanpa Rokok sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024. Dr. Benget Saragih, M.Epid dari Kemenkes menjelaskan kondisi terkini penerapan Perda KTR secara nasional, khususnya di Kota Padang.
Menurut Dr. Benget, Kota Padang berada pada peringkat ke-198 dalam implementasi Kawasan Tanpa Rokok.
Sementara itu, Kamal Kasra, PhD, Direktur ATC menekankan pentingnya penguatan regulasi, khususnya terkait larangan iklan rokok di kota ini.
“Berdasarkan hasil survei, mayoritas perokok pemula dipengaruhi oleh iklan rokok. Oleh karena itu, penerapan larangan total iklan rokok harus dilakukan secara masif di Kota Padang,” ujar Kamal.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Padang, Fadly Amran menyambut positif advokasi ATC dan menyatakan kesiapannya menyesuaikan regulasi yang ada di Kota Padang dengan aturan terbaru.
Ia menekankan bahwa implementasi Kawasan Tanpa Rokok sangat penting untuk mendukung visi Kota Padang menjadi smart city sekaligus kota yang sehat.
Kegiatan advokasi ini menjadi langkah strategis Pemkot Padang bersama ATC, Kemenkes, dan Kemendagri dalam memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak merokok, sekaligus mengurangi jumlah perokok pemula melalui regulasi iklan rokok yang ketat.
Dengan revisi Perda KTR yang selaras dengan PP No. 28/2024, Kota Padang diharapkannya dapat meningkatkan peringkat implementasi KTR nasional, memperluas area publik bebas asap rokok, serta mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan sehat bagi kesehatan publik.(*)
Editor : Heri Sugiarto