PADEK.JAWAPOS.COM-Kita semua memiliki satu cita-cita luhur, yaitu menjadikan sekolah ini sebagai rumah kedua yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi seluruh peserta didik.
Namun, tantangan di sekitar kita, khususnya isu kekerasan dan perundungan (bullying), menuntut kita untuk bergerak lebih dari sekadar mengajar.
Hari ini adalah hari bersejarah! Hari ini kita secara resmi melantik Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), sebuah tim yang dibentuk berdasarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 untuk memastikan bahwa setiap kasus kekerasan ditangani dengan cepat dan tuntas, serta upaya pencegahan dilakukan secara terstruktur.
Karena itu selaku pimpinan sekolah sangat besar peran strategis agen perubahan. Namun, upaya TPPK tidak akan maksimal tanpa dukungan dari kekuatan terbesar di sekolah ini: kalian, para murid.
Oleh karena itu, hari ini kita juga akan menyaksikan Deklarasi Agen Perubahan Anti Kekerasan. Kepada anak-anakku yang terpilih sebagai Agen Perubahan.
Kalian adalah pionir, duta, dan pahlawan di antara teman-temanmu. Kalian adalah mata dan telinga TPPK di lapangan. Tugas kalian mulia:
• Menjadi contoh perilaku yang baik dan penuh kasih sayang.
• Menyebarkan pesan damai, toleransi, dan anti-kekerasan.
• Berani melapor jika melihat atau mengalami perundungan.
Kalian akan menjadi jembatan yang membawa perubahan positif dari hati ke hati, dari murid ke murid. Untuk itu mari kita jadikan pelantikan TPPK dan deklarasi Agen Perubahan ini sebagai titik balik.
Ini adalah komitmen bersama kita, bahwa di SDN 28 Payakumbuh, tidak ada tempat bagi kekerasan. Saya mengajak seluruh dewan guru, komite sekolah, dan orang tua untuk mendukung penuh langkah TPPK dan Agen Perubahan ini.
Mari kita jaga dan dampingi anak-anak kita dalam menjalankan tugas mulia ini. Dengan semangat kebersamaan dan komitmen, saya yakin kita mampu menciptakan lingkungan belajar yang berkarakter, aman, dan memajukan.
Peran saya sebagai kepala sekolah sangat penting dalam menciptakan tim Penanganan dan Pencegahan (PPK) anti bullying di sekolah.
Berikut beberapa peran kepala sekolah: Menginisiasi Pembentukan Tim: Kepala sekolah dapat menginisiasi pembentukan tim PPK anti bullying dan memastikan bahwa tim tersebut terbentuk dengan baik.
Menunjuk Koordinator: Kepala sekolah dapat menunjuk seorang koordinator yang bertanggung jawab untuk memimpin tim PPK anti bullying.
Mengalokasikan Sumber Daya: Kepala sekolah dapat mengalokasikan sumber daya yang diperlukan, seperti waktu, dana, dan fasilitas, untuk mendukung kegiatan tim PPK anti bullying.
Mengintegrasikan ke dalam Kurikulum: Kepala sekolah dapat mengintegrasikan program anti bullying ke dalam kurikulum sekolah, sehingga menjadi bagian dari kegiatan belajar mengajar.
Mengadakan Pelatihan: Kepala sekolah dapat mengadakan pelatihan bagi guru, staf, dan siswa tentang cara mengenali, mencegah, dan menangani kasus bullying.
Mengawasi dan Mengevaluasi: Kepala sekolah dapat mengawasi dan mengevaluasi kegiatan tim PPK anti bullying, serta membuat perubahan yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitasnya.
Menciptakan Lingkungan Sekolah yang Aman: Kepala sekolah dapat menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi semua siswa, sehingga mereka merasa didukung dan dilindungi.
Mengkomunikasikan dengan Orang Tua: Kepala sekolah dapat mengkomunikasikan kegiatan tim PPK anti bullying kepada orang tua siswa, sehingga mereka dapat mendukung dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan bullying.
Dengan peran yang aktif dan komitmen dari kepala sekolah, tim PPK anti bullying dapat berjalan efektif dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi semua siswa dan warga sekolah, mari ciptakan lingkungan sekolah yang ramah. (Wisma Diandra, M.Pd, Kepala SDN 28 Payakumbuh)
Editor : Novitri Selvia