Peluncuran SIM C1 ini dilakukan Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan didampingi Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo dan Dirut PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono, di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Penerbitan SIM C1 ini didasari Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penggolongan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor. Tujuannya meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya dengan memastikan kompetensi pengendara sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
"Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol 5 Tahun 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia," ujar Irjen Pol Aan Suhanan.
Menurut Kakorlantas, salah satu syarat untuk mendapatkan SIM C1 adalah telah memiliki SIM C biasa minimal selama satu tahun.
Ia menambahkan, Korlantas juga berencana memberlakukan SIM C2 pada tahun depan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 500 cc ke atas.
"Syaratnya, salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C. Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 CC ke atas," katanya.
Pemberlakuan SIM C1 diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Hal ini pada akhirnya diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.(*)