“Yang boleh dikeluarkan izinnya hanya untuk lahan non-LP2B. Sawah LP2B itu mutlak tidak boleh dialihfungsikan. Ini penting saya tekankan kepada para bupati dan wali kota karena banyak sawah hilang akibat rekomendasi yang tidak tepat,” ujar Nusron, dikutip Rabu (2/7/2025).
Ia menegaskan, pengendalian alih fungsi lahan sangat penting untuk menghindari konflik penggunaan tanah di tengah kebutuhan pembangunan nasional, seperti swasembada pangan, hilirisasi energi, dan pembangunan rumah murah.
“Rumah murah butuh lahan murah. Pilihannya tinggal sawah atau kebun. Kalau sawah terus dikonversi jadi rumah, kita akan kehilangan lahan produktif dan gagal mewujudkan swasembada pangan. Karena itu, harus ada pengaturan yang tegas,” lanjut Nusron.
Pemerintah, kata dia, telah menetapkan sistem LP2B sebagai lahan sawah yang dilindungi secara permanen agar tetap digunakan untuk pertanian.
Jika pun harus dialihfungsikan, maka lahan tersebut wajib diganti dengan lahan lain yang memiliki kualitas dan produktivitas setara.
Penetapan LP2B sendiri merupakan kewenangan pemerintah daerah. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), ditargetkan sebanyak 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) masuk dalam kategori LP2B.(*)
Editor : Hendra Efison