Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mengungkapkan bahwa para pedagang di Kediri membeli gabah petani dengan harga mencapai Rp7.400 hingga Rp7.500 per kilogram, sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) beras kualitas medium masih berada di angka Rp12.500 per kilogram.
“Harga pembelian GKP oleh sektor swasta jauh melampaui HPP. Ini semestinya menjadi bagian dari sistem peringatan dini pemerintah untuk segera masuk dan mengintervensi pasar,” tegas Alex dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (11/7/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Alex saat memimpin kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Penyerapan Gabah dan Jagung Komisi IV DPR RI ke salah satu penggilingan swasta di Kota Kediri.
Ketua Panja Penyerapan Gabah dan Jagung itu menjelaskan, jika kondisi ini dibiarkan tanpa kebijakan intervensi dari pemerintah, maka akan berdampak pada lonjakan harga beras yang dijual oleh sektor swasta, melebihi batas HET.
“Kalau ini dibiarkan, artinya pemerintah juga membiarkan para pengusaha kita masuk dalam jerat hukum. Ini kontraproduktif bagi ekosistem bisnis yang justru diharapkan menopang swasembada pangan sebagaimana target Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” ujar Alex, yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Barat.
Diketahui, HPP GKP telah diatur dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 2 Tahun 2025 dan berlaku efektif sejak 15 Januari 2025. Adapun rincian HPP yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
- GKP di petani: Rp6.500/kg (kadar air ≤25%, kadar hampa ≤10%)
- GKP di penggilingan: Rp6.700/kg
- Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan: Rp8.000/kg (kadar air ≤14%)
- GKG di gudang Bulog: Rp8.200/kg
- Beras di gudang Bulog: Rp12.000/kg
Alex menegaskan, jika pihak swasta kemudian menjual beras di atas HET, maka selain dicap sebagai pedagang nakal, mereka dapat dikenai Pasal 56 Undang-Undang Pangan dengan ancaman sanksi administratif, mulai dari pencabutan izin usaha hingga denda.
Lebih lanjut, pelanggaran berat dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Membuat harga gabah di tingkat petani menjanjikan keuntungan adalah kewajiban pemerintah. Namun pada saat yang sama, pemerintah juga harus melindungi swasta yang merupakan penggerak utama perekonomian nasional,” pungkas anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumbar I itu.(*)
Editor : Hendra Efison