Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Balimau Cukup di Rumah saja

Novitri Selvia • Senin, 28 Maret 2022 | 12:57 WIB
Ratusan warga memadati bendungan irigasi Kototuo, Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto untuk melakukan aktivitas balimau, kemarin. (IST)
Ratusan warga memadati bendungan irigasi Kototuo, Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto untuk melakukan aktivitas balimau, kemarin. (IST)
Menjelang masuknya bulan suci Ramadhan, masyarakat diimbau agar tidak mandi-mandi ke tempat pemandian sebagai bentuk tradisi mandi balimau. Sebab, kegiatan itu bukanlah bentuk mandi balimau yang sesuai dengan adat Minangkabau.

Ketua Bundo Kanduang Kota Padang, Fauziah Zainin kepada Padang Ekspres, Minggu (27/3) mengatakan, sebetulnya balimau yang dimaksud dalam adat Minangkabau itu adalah balimau di rumah sendiri, untuk anak daro (pengantin baru).

Di mana memakai jeruk yang diukir, kemudian dihias dengan bunga dan juga daun pandan, nantinya jeruk itulah yang digunakan untuk mandi. Ia melanjutkan, mandi balimau ini dilakukan harus sesuai dengan adat Minang.

Dilakukan setiap orang baru selesai pesta pernikahan (baralek), sehari atau dua hari menjelang puasa bulan Ramadhan. “Jadi untuk orang-orang yang katanya pergi balimau sekarang itu, bukan balimau menurut adat Minangkabau, apalagi banyak remaja-remaja yang pergi mandi-mandi. Itu hanya sekadar rekreasi mandi-mandi bersama teman-teman saja,” ujarnya.

Apalagi kegiatan mandi-mandi itu bersama pasangan yang bukan muhrim/mahramnya, maka sudah termasuk melanggar sumbang 12 adat Minangkabau.

“Seharusnya ini menjadi perhatian penuh bagi orangtua untuk melarang anak-anaknya mengikuti hal-hal seperti ini. Selain bepergian naik kendaraan sebelum Ramadhan bisa menyebabkan kecelakaan, juga bisa merusak sumbang 12 adat kita,” tuturnya.

Ketua MUI Padang, Japeri Jarab menyampaikan, tradisi balimau sudah ada sejak zaman dulu. Hanya saja dulu orang banyak balimau ke tempat pemandian seperti sungai, karena dulu tidak ada kamar mandi di rumah. “Maka dari itu orang-orang pergi mandinya ke sungai,” ucapnya.

Tradisi ini harus ditinjau manfaat dan mudaratnya bagi adat Minangkabau, jika memang balimau di luar hanya akan memberikan mudarat bagi adat Minangkabau dan juga mudarat bagi diri sendiri. Akan jauh lebih baik balimau dilakukan di rumah sendiri.

“Karena memang dampak negatif dari balimau di luar, jauh lebih banyak dibandingkan dampak positifnya. Apalagi sekarang banyak remaja yang pergi mandi-mandi dengan pasangan yang bukan suami atau istrinya, ini kan sudah melanggar agama bahkan juga melanggar adat,” jelasnya.

Untuk itu, Japeri mengimbau kepada setiap individu lebih baik untuk melaksanakan balimau ini di rumah masing-masing saja. Sehingga juga saling bermanfaat satu sama lain.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Padang, Mursalim mengatakan, Satpol PP akan melakukan pemantauan dan juga pengawasan di beberapa tempat pemandian Kota Padang, seperti Lubuk Minturun, Batang Arau dan Batang Kuranji.

“Kita tidak melarang dan juga tidak memperbolehkan adanya mandi balimau, hanya saja kita melarang adanya kegiatan yang sudah menjurus ke arah maksiat, kumpul-kumpul berlainan jenis di suatu tempat,”

Lebih lanjut dikatakan, pengawasan ini dilakukan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi perbuatan-perbuatan maksiat oleh oknum-oknum tertentu yang mengikuti mandi balimau.

“Untuk itu dalam mengantisipasi hal tersebut, Satpol PP Padang akan menempatkan petugas di setiap titik tempat yang biasanya dijadikan tempat pemandian, untuk mengawasinya,” lanjutnya. (cr4/cr6) Editor : Novitri Selvia
#balimau #Kepala Satpol PP Padang