PADEK.JAWAPOS.COM--Satu pelaku pembunuhan seorang pria yang mayatnya ditemukan terbungkus kain merah di Sitinjaulauik, Kota Padang pada Senin (14/10/2024) akhirnya berhasil ditangkap.
Kapolsek Lubukkilangan Kompol Sosmedya mengatakan, pihaknya telah menangkap satu orang pelaku diketahui berinsial R, 25, warga Payakumbuh dimana dari pengakuannya ia diperintahkan dua orang pelaku lainnya.
"Saat ini baru satu orang kita tangkap, masih ada dua orang pelaku lainnya yang saat ini masih buron," ujar Kompol Sosmedya, Jumat (1/11/2024).
Sosmedya juga membeberkan bahwa dari hasil interograsi terhadap R, ia mengaku hanya mengantar korban ke tempat orang yang menyuruhnya.
"Pelaku ini ngakunya antar korban ke daerah Baso, karena korban ini mempunyai utang narkoba, namun ini hanya keterangan sementara. Sedangkan keterangan jelasnya setelah pelaku lainnya tertangkap," jelasnya.
Pelaku R juga mengaku diberikan upah uang oleh pelaku lainnya dan dijanjikan akan diberikan narkotika jenis sabu untuk diperjual belikan.
"Untuk pasal yang disangkakan terhadap inisial R adalah Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara," sebutnya.
Sementara itu, motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut di dasari utang jual beli narkoba.
"Motif pembunuhan terhadap korban karena hutang jual beli narkoba jenis sabu," tambahnya. (jef)
Editor : Adetio Purtama