Karyawan Bank di Pasaman Barat Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak 8 Tahun
Silvina Fadhilah• Selasa, 11 November 2025 | 11:06 WIB
Photo
PADEK.JAWAPOS.COM-Warga Kabupaten Pasaman Barat digemparkan kasus keji yang menimpa seorang anak perempuan berusia 8 tahun.
Seorang pria berinisial MI (29), yang diketahui merupakan karyawan salah satu bank BUMN ternama, ditangkap Satreskrim Polres Pasaman Barat atas dugaan pencabulan terhadap bocah tersebut
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto peristiwa memilukan itu terjadi Sabtu (01/11) sore sekitar pukul 17.00 WIB, di rumah pelaku di kawasan Perumnas Pasaman Indah, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman.
Ia membenarkan penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/216/XI/2025/SPKT/Satreskrim/Polrespasbar/Polda Sumbar, tertanggal 4 November 2025.
Menurut Kapolres, aksi bejat pelaku bermula ketika ia memanggil korban, sebut saja SM, dengan alasan ingin memberikan uang jajan. Namun ketika bocah itu menolak, pelaku justru menggendong paksa dan membawanya ke dalam kamar.
“Pelaku kemudian mengikat tangan dan kaki korban sebelum melakukan perbuatan cabul. Bahkan seluruh pakaian korban dibuka paksa,” terang AKBP Agung
Usai kejadian, korban mengeluh kesakitan dan menceritakan semuanya kepada orang tua. Mendengar pengakuan putri kecilnya, keluarga pun terpukul dan langsung melapor ke polisi.
AKBP Agung mengatakan bahwa setelah empat hari berselang, Kamis malam (6/11/2025), pelaku justru datang ke rumah keluarga korban untuk meminta maaf dan berusaha berdamai. Namun, keluarga menolak keras upaya itu.
Warga yang sudah mendengar kabar kejadian mulai berdatangan dan marah. Beruntung, keluarga korban lebih dulu menyerahkan pelaku ke Polres Pasaman Barat sebelum amuk massa terjadi.
“Kami apresiasi langkah bijak keluarga korban. Mereka memilih menyerahkan pelaku secara hukum. Itu mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri,” ujar Kapolres.
Hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dipimpin Ipda Admi Pandowita mengungkap fakta lebih mencengangkan: pelaku ternyata sudah berulang kali mencabuli korban di lokasi yang sama.
“Korban mengalami luka fisik di bagian vital dan kini mendapat perawatan medis serta pendampingan psikologis,” jelas Kapolres.
AKBP Agung menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Saya tegaskan, tidak ada ruang bagi predator anak di Pasaman Barat! Siapapun dia, apapun jabatannya, akan kami proses hukum seberat-beratnya. Ini bukan hanya urusan hukum, tapi juga soal kemanusiaan. Anak-anak harus dilindungi, bukan dijadikan pelampiasan nafsu,” ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76D dan 76E UU Nomor 35 Tahun 2014.
Ancaman hukumannya lebih dari 15 tahun penjara, dan dapat diperberat karena dilakukan berulang kali terhadap anak di bawah umur. Saat ini MI telah ditahan di Mapolres Pasaman Barat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada. Kapolres mengingatkan, predator bisa datang dari mana saja bahkan dari sosok yang tampak terhormat.
"Jika anak menunjukkan tanda ketakutan atau trauma, jangan diam. Segera laporkan, dan kami akan tindak tegas,” tutup Kapolres.
Kini, korban masih dalam pendampingan pihak PPA dan lembaga perlindungan anak setempat, sementara masyarakat Pasaman Barat berharap keadilan ditegakkan seberat-beratnya bagi pelaku. (Cr1)