Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DR (29) dan AH (36). Polisi turut menyita barang bukti berupa 20 butir pil ekstasi.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Hendra mengatakan, kedua tersangka merupakan target operasi yang telah lama dipantau jajarannya.
“Benar, kedua tersangka sudah kami amankan dan saat ini ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Hendra, Sabtu (3/1/2026).
AKP Hendra menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap DR di pinggir jalan. Penangkapan dilakukan setelah petugas membuntuti pergerakan tersangka sejak keluar dari rumah kontrakannya.
Saat penggeledahan yang disaksikan warga dan Ketua RT setempat, polisi menemukan 20 butir pil ekstasi dalam plastik bening di kantong celana DR.
Berdasarkan pemeriksaan awal, DR mengaku pil ekstasi tersebut akan diserahkan kepada pihak lain atas perintah AH, yang disebut sebagai pemilik barang haram tersebut.
Dari pengakuan DR, petugas kemudian menangkap AH di rumah kontrakan DR yang berlokasi di Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat.
“Kami masih mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk menelusuri asal-usul narkotika tersebut,” kata AKP Hendra.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut untuk kepentingan penyidikan.(CC3)
Editor : Hendra Efison