PADEK.JAWAPOS.COM—Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr Prim Haryadi SH MH resmi menyandang gelar Datuak Rajo Mansur, setelah dilewakan sebagai Penghulu Adat Pasukuan V Panjang, Nagari Sulit Air, Kabupaten Solok.
Ucapan selamat disampaikan Gubernur Sumbar Mahyeldi saat menghadiri langsung prosesi malewakan gala tersebut di Sulit Air, Kamis (30/5/2024). Gubernur menyadari, bahwa gelar adat sebagai penghulu yang disandang merupakan amanah yang bermuatan tanggung jawab dan kewajiban besar.
"Tentu setelah dilewakan sebagai penghulu, Hakim Agung PH Dt Rajo Mansur resmi menyandang tanggung jawab besar terhadap anak kemenakan dan kaum. Tanggung jawab yang menjadi semakin berat di tengah ancaman perilaku menyimpang di tengah kehidupan generasi muda saat ini," kata Gubernur Mahyeldi dalam sambutannya.
Gubernur mengungkapkan, bahwa penghulu adalah sosok yang perkataannya didengarkan dan pengajarannya diikuti. Oleh karena itu, tentu seorang penghulu harus bisa menjadi suri teladan bagi kaum, terutama bagi anak kemenakannya.
"Di Ranah Minang, peran penghulu begitu penting untuk mengantisipasi terjadinya dekadensi moral di tengah generasi muda kita. Ancaman narkoba dan perilaku menyimpang lainnya semakin nyata mengintai, dan harus menjadi perhatian serius," ucap Gubernur lagi.
Sementara itu dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Prof Dr H Muhammad Syarifuddin SH MH yang turut menghadiri alek gala datuk kepada Hakim Agung Prim Haryadi, turut mengucapkan selamat atas amanah yang disandang. Menurutnya, gelar adat tersebut membawa konsekuensi tanggung jawab sosial.
"Namun tentu, kita meyakini bahwa PH Dt Rajo Mansur memiliki kapasitas mumpuni untuk memikul tanggung jawab tersebut," ujar Syarifuddin.
PH Dt Rajo Mansur sendiri telah menjabat Hakim Mahkamah Agung sejak 2021. Saat ini, ia merupakan Hakim Agung pada Kamar Pidana Mahkamah Agung. Prim Haryadi juga tercatat sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unand 2022-2026. (*)
Editor : Hendra Efison