Izin ini membuka peluang bagi BSI untuk memperluas layanan keuangan mereka dengan menawarkan produk perdagangan dan penitipan emas sesuai prinsip syariah.
Izin usaha bullion bank untuk BSI diterbitkan oleh OJK pada 12 Februari 2025 berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No. 17 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur kegiatan usaha terkait emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
Dengan izin ini, BSI dapat menjalankan dua kegiatan utama, yakni perdagangan emas dan penitipan emas. Bank syariah terbesar di Indonesia ini diwajibkan untuk mulai mengoperasikan bisnis bullion bank dalam waktu enam bulan sejak izin diberikan.
Game Changer bagi BSI di Industri Keuangan Syariah
Direktur Keuangan dan Strategi BSI, Ade Cahyo Nugroho, menegaskan bahwa bisnis emas menjadi game changer bagi BSI. Dengan dukungan ekosistem syariah yang kuat, BSI optimistis bisnis bullion bank akan berkembang pesat. Seiring meningkatnya tren investasi emas, BSI siap memperkuat posisinya dengan inovasi produk seperti BSI Cicil Emas dan BSI Gold.
“Produk ini kami kembangkan melalui kolaborasi strategis yang menawarkan solusi investasi emas yang aman dan sesuai dengan prinsip syariah,” ujar Ade Cahyo Nugroho.
Pemerintah turut mendorong BSI untuk menjadi pionir dalam bisnis bullion bank di Indonesia. Dengan produk emas berbasis syariah, BSI diharapkan dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan inklusi masyarakat dalam investasi emas sesuai maqashid syariah.
BSI juga berencana mengembangkan layanan gadai dan cicil emas, terutama di tengah tren kenaikan harga emas. Salah satu langkah strategisnya adalah meluncurkan BSI Gold, logam emas batangan eksklusif berlogo BSI dengan kadar 99,99% yang telah bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memperoleh rekomendasi Kesesuaian Syariah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Produk ini dapat dimiliki masyarakat melalui skema cicilan BSI Cicil Emas.
Bisnis Emas BSI Tumbuh Pesat, Gen Z Jadi Motor Penggerak
Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna, menyebutkan bahwa bisnis emas BSI mencatat pertumbuhan signifikan pada 2024. Per Desember 2024, total bisnis emas BSI mencapai Rp12,8 triliun, tumbuh 78,17% secara tahunan. Sementara itu, bisnis cicil emas melonjak 177,42% year-on-year (YoY) menjadi Rp6,4 triliun, dan jumlah nasabah emas naik 81% menjadi 336.000 orang. Bisnis gadai emas juga mengalami pertumbuhan 31,3% YoY.
Baca Juga: Persija vs Persib Imbang 2-2, David da Silva Selamatkan Maung Bandung
“Menariknya, sekitar 50% nasabah cicil emas berasal dari Gen Z dan milenial. Mereka semakin melirik emas karena tahan inflasi dan likuid, cocok untuk investasi jangka menengah,” ujar Anton Sukarna. Ia juga menegaskan bahwa bisnis emas BSI memiliki kualitas pembiayaan yang sehat dengan tingkat Non-Performing Financing (NPF) mendekati 0%.
Strategi BSI dalam Meningkatkan Awareness
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap produk emas syariah, BSI menggandeng pasangan selebritas Adam Suseno dan Inul Daratista sebagai brand ambassador produk BSI Gadai.
Mereka juga turut memperkenalkan emas batangan berlogo BSI Gold. Selain itu, BSI berencana memperluas akses gadai emas melalui BSI Agen dan platform digital superapps BYOND. (*)
Editor : Hendra Efison