Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

DJP Sumbar Jambi Sosialisasikan Coretax, Sistem Perpajakan Terpadu Nasional

Mengki Kurniawan • Kamis, 6 November 2025 | 16:42 WIB

Penyerahan Piagam Penghargaan oleh DJP Kanwil Sumbar-Jambi, KPP Pratama Padang Satu dan Dua, kepada wajib pajak yang hadir di Aula Kanwil Direktorat Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Barat.
Penyerahan Piagam Penghargaan oleh DJP Kanwil Sumbar-Jambi, KPP Pratama Padang Satu dan Dua, kepada wajib pajak yang hadir di Aula Kanwil Direktorat Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Barat.
PADEK.JAWAPOS.COM–Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi menggelar Forum Konsultasi Publik, Tax Gathering, dan Pemberian Piagam Wajib Pajak di Aula Kanwil Direktorat Perbendaharaan (DJPb) Sumbar, Kamis (6/11/2025).

Acara yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 13.00 WIB ini bertujuan memperkuat komunikasi dua arah antara DJP dan para pemangku kepentingan, sekaligus menyosialisasikan Coretax, sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang akan menggantikan layanan DJP Online mulai 2025.

Coretax dikembangkan oleh DJP Kementerian Keuangan RI untuk menyatukan seluruh layanan perpajakan—mulai dari pendaftaran NPWP, aktivasi NIK, pelaporan SPT, hingga pembayaran pajak—dalam satu portal digital yang efisien, transparan, dan mudah diakses.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Sumbar Jambi Dendi Amrin, CPS., menjelaskan kegiatan ini menjadi sarana dialog langsung antara DJP dan wajib pajak dari berbagai sektor, termasuk pemerintah daerah, perbankan, media, dan institusi pendidikan.

“Kegiatan ini menjadi ajang bertemu dan berdiskusi langsung dengan wajib pajak, terutama untuk memahami pentingnya Coretax,” ujarnya.

Dendi menegaskan, seluruh wajib pajak diimbau segera melakukan aktivasi akun Coretax, karena mulai tahun depan layanan DJP Online tidak lagi digunakan.

“Ini menjadi pemicu agar peserta juga ikut menyosialisasikan Coretax kepada masyarakat luas,” tambahnya.

Kepala KPP Pratama Padang Satu Mohamad Satria Effendi berharap transisi ke sistem baru berjalan lancar melalui kolaborasi antara pemberi dan penerima layanan.

“Kami ingin Coretax dimanfaatkan sebaik mungkin demi peningkatan mutu layanan perpajakan,” ujarnya.

Selain sesi sosialisasi dan konsultasi, acara turut diisi dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kanwil DJP Sumbar Jambi, KPP Pratama Padang Satu, KPP Pratama Padang Dua, dan perwakilan wajib pajak.

Sebagai bentuk apresiasi, DJP juga menyerahkan Piagam Penghargaan kepada 23 Wajib Pajak Teladan, yang terdiri atas instansi pemerintah daerah, perbankan, BUMN, perusahaan swasta, institusi pendidikan, dan media seperti TVRI serta Padang Ekspres.

Langkah ini menegaskan komitmen DJP dalam membangun sistem perpajakan yang modern, adil, dan akuntabel, serta memperkuat kemitraan dengan para wajib pajak di Sumatera Barat dan Jambi. (cr3)

Editor : Hendra Efison
#Coretax #wajib pajak teladan #sistem perpajakan digital #DJP Sumbar Jambi