Penertiban dilakukan setelah tim sebelumnya menindak PETI di Jorong Lubuk Aro, Kecamatan Rao, Pasaman.
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan pelaku telah meninggalkan lokasi sebelum tim tiba. Namun, barang bukti yang ditemukan memperkuat dugaan adanya praktik penambangan tanpa izin.
“Di lokasi PETI Muaro Tambangan, Kecamatan Duo Koto ini, tim menemukan satu unit alat berat merek Komatsu, satu box alat penyaring, serta tenda. Monitor alat berat kita sita untuk kepentingan penyelidikan, sementara tenda, box, dan peralatan pendukung lainnya kita musnahkan dengan cara dibakar agar tidak digunakan kembali,” ujar Helmi.
Tim terpadu yang terdiri dari Ditreskrimsus Polda Sumbar, TNI, Satpol PP, dan Dinas ESDM juga memasang police line serta spanduk larangan sebagai penegasan penghentian aktivitas tambang ilegal.
Helmi menegaskan penindakan PETI merupakan komitmen Pemprov Sumbar untuk menekan kerusakan lingkungan dan risiko keselamatan masyarakat.
Sebagai solusi, pemerintah mendorong percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kami berharap dalam waktu dekat WPR ini dapat ditetapkan oleh Menteri ESDM. Ini menjadi solusi agar masyarakat bisa melakukan penambangan secara legal, tertib, dan bertanggung jawab,” katanya.
Ia mengimbau warga Muaro Tambangan tidak kembali menambang secara ilegal sampai proses legalitas selesai.
“Jika sudah legal, penambangan bisa dilakukan sesuai kaidah yang baik, menjaga lingkungan, dan memberi manfaat ekonomi,” ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Pemprov Sumbar.
Baca Juga: Mbappe Diragukan Tampil di Laga Kedua Era Arbeloa, Real Madrid Cari Pembalasan Lawan Levante
“Di lokasi ini kami menemukan satu unit alat berat yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan penyelidikan. Polri mendukung Pemprov Sumbar dalam mendorong penetapan WPR agar masyarakat dapat beraktivitas secara legal, aman, dan lingkungan tetap terjaga,” katanya.
Menurut Andry, legalitas tambang akan memberi kepastian bagi masyarakat, menambah penerimaan negara, dan menekan potensi kerusakan lingkungan.(*)
Editor : Hendra Efison