Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

TKD Sumbar 2026 Rp2,63 Triliun Tak Dipotong, Disalurkan ke 19 Kabupaten/Kota

Hendra Efison • Rabu, 21 Januari 2026 | 14:53 WIB

TKD Sumbar 2026 Rp2,63 triliun tidak dipotong, disalurkan ke 19 kabupaten/kota untuk pemulihan pascabencana hidrometeorologi Sumbar tahun 2026 ini.
TKD Sumbar 2026 Rp2,63 triliun tidak dipotong, disalurkan ke 19 kabupaten/kota untuk pemulihan pascabencana hidrometeorologi Sumbar tahun 2026 ini.
Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Sumatera Barat tahun anggaran 2026 senilai lebih dari Rp2,63 triliun tidak dipotong dan disalurkan ke 19 kabupaten/kota untuk pemulihan pascabencana.

PADEK.JAWAPOS.COM—Pemerintah Pusat memastikan Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tahun anggaran 2026 sebesar lebih dari Rp2,63 triliun tidak mengalami pemotongan dan disalurkan ke 19 kabupaten/kota.

Kepastian tersebut disampaikan Gubernur Sumbar Mahyeldi usai mengikuti rapat koordinasi percepatan pemulihan pascabencana yang dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara daring dari Istana Gubernuran.

“Alokasi TKD Sumbar tahun 2026 tidak dipotong dan disetarakan dengan besaran tahun sebelumnya,” kata Mahyeldi, Rabu (21/1/2026).

Mahyeldi menjelaskan kebijakan itu diambil Pemerintah Pusat untuk mendukung percepatan pemulihan pascabencana hidrometeorologi di daerah terdampak.

Ia meminta pemerintah kabupaten dan kota mengoptimalkan pemanfaatan TKD sesuai kebutuhan daerah, terutama untuk perbaikan jalan dan jembatan, penanganan pengungsi, normalisasi sungai, serta pembersihan lingkungan terdampak bencana.

“Kendati tidak semua daerah terdampak langsung, dampak sosial dan ekonomi dirasakan luas. Pemanfaatan anggaran harus diarahkan untuk pemulihan masyarakat,” ujar Mahyeldi.

Mahyeldi menegaskan penggunaan TKD wajib dilakukan secara akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemanfaatan dana ini akan dikawal ketat. Jika ditemukan penyimpangan, tentu akan ditindak tegas,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Mendagri Tito Karnavian menegaskan Pemerintah Pusat membatalkan rencana pemotongan TKD tahun 2026 bagi tiga provinsi terdampak bencana, yakni Sumbar, Sumatera Utara, dan Aceh.

Alokasi TKD untuk ketiga provinsi tersebut ditetapkan sama dengan besaran tahun sebelumnya guna mendukung percepatan pemulihan pascabencana hidrometeorologi.

Rapat koordinasi itu diikuti pejabat pimpinan tinggi pratama Pemprov Sumbar, antara lain Kepala BPKAD Sumbar Rosail Akhyari Pardomuan, Kepala Bappeda Sumbar Zefnihan, Kepala Dinas Sosial Sumbar Syaifullah, serta perwakilan BPBD Sumbar.(*)

Editor : Hendra Efison
#Pemulihan Pascabencana #TKD Sumbar 2026 #Dana Transfer ke Daerah #Gubernur Mahyeldi