PADEK.JAWAPOS.COM - Keresahan Noorman Windarto akhirnya terjawab. Luka gores di punggung dan bibir anaknya diduga kuat akibat kekerasan di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Kasus tersebut kini ditangani Polresta Yogyakarta. Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri atas satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 pengasuh.
Noorman bukan satu-satunya orang tua korban. Kemarin puluhan orang tua yang menitipkan anak di daycare yang berlokasi di Jalan Pakel Baru Utara No. 27 itu mendatangi Mapolresta Yogyakarta.
Mereka mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak yang terungkap dalam penggerebekan pada Jumat (24/4).
Mewakili para orang tua, Noorman mengatakan, kedatangan mereka bertujuan mendorong kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut. “Kami mohon dukungan warga DIY untuk mengawal kasus ini. Kami tidak tega melihat anak-anak diperlakukan seperti itu,” ujarnya kepada Radar Jogja Grup Jawa Pos (grup Padang Ekspres).
Desakan itu menguat setelah para orang tua melihat rekaman video penggerebekan yang menunjukkan kondisi anak-anak memprihatinkan. Dalam video tersebut, sejumlah balita terlihat tanpa pakaian layak, bahkan diduga diikat menggunakan kain.
“Sungguh tidak manusiawi. Anak-anak hanya memakai pampers tanpa baju, bahkan diikat,” katanya.
Sebelumnya, Noorman sempat mencurigai adanya kejanggalan pada kondisi anaknya, seperti luka gores di punggung dan bibir. Namun, pengelola selalu berdalih luka tersebut sudah ada sebelum anak dititipkan. “Setelah kasus ini terungkap, ternyata orang tua lain mengalami hal serupa,” tegasnya.
Selain dugaan kekerasan, para orang tua juga menyoroti kondisi kesehatan anak-anak yang kerap mengalami batuk dan pilek berulang. Bahkan, beberapa anak didiagnosis pneumonia. Dugaan penelantaran semakin kuat setelah diketahui anak-anak ditidurkan di lantai tanpa alas dan tanpa pendingin ruangan, meskipun fasilitas tersebut dijanjikan saat pendaftaran.
“Soal makanan juga janggal. Laporannya selalu habis, tetapi berat badan anak tidak pernah naik,” imbuhnya.
Orang tua lainnya, Sahuri, mengaku terpukul atas kejadian tersebut. Ia berharap proses hukum berjalan sesuai aturan dan semua pihak yang terlibat dijerat hukuman setimpal. “Laporan awal justru berasal dari mantan pengasuh yang pernah bekerja di sana,” ujarnya.
Polisi Dalami Motif
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Saat itu, petugas menemukan sejumlah anak dalam kondisi memprihatinkan, termasuk balita yang tangan dan kakinya diikat. “Petugas melihat langsung anak diperlakukan tidak manusiawi,” ungkapnya.
Dari data sementara, terdapat sekitar 103 anak yang dititipkan di daycare tersebut. Sebanyak 53 anak diduga menjadi korban kekerasan fisik, mayoritas berusia satu hingga dua tahun. “Ada anak yang menangis histeris saat akan diantar. Awalnya dianggap wajar, ternyata ada kekerasan,” jelasnya.
Polisi sebelumnya mengamankan sekitar 30 orang untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Mereka terdiri atas pengasuh, pengelola yayasan, hingga petugas keamanan.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menyatakan, hasil gelar perkara menetapkan 13 orang sebagai tersangka dengan peran berbeda. “Terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 pengasuh,” ujarnya.
Hingga kini, polisi masih mendalami motif para tersangka. Pemeriksaan medis terhadap para korban juga akan dilakukan untuk memastikan dampak kekerasan yang dialami.
Di sisi lain, terungkap bahwa daycare Little Aresha beroperasi tanpa izin resmi. Pemerintah Kota Yogyakarta pun bersiap menutup operasionalnya sekaligus memperketat pengawasan terhadap lembaga serupa.
Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta Retnaningtyas mengatakan, fakta tersebut diketahui setelah pengecekan pascapenggerebekan. “Kami sudah cek, memang belum ada izinnya, baik daycare maupun TK karena berada di bawah satu yayasan,” ujarnya.
Pemko memutuskan menghentikan seluruh aktivitas di dua bangunan Little Aresha. “Aturannya jelas, sanksinya bisa berupa penutupan,” tegasnya.
Selain itu, Satgas SIGRAK di 45 kelurahan diminta menyisir dan mendata ulang seluruh daycare serta lembaga pendidikan nonformal. “Ini langkah mitigasi agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Pemko juga menyiapkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum bagi anak-anak korban serta orang tua. Kepala Disdikpora Kota Jogja, Budi Santosa Asrori, menambahkan bahwa sanksi tegas akan diberikan karena lembaga tersebut tidak mengantongi izin.
Sementara itu, Jogja Police Watch (JPW) mendesak penutupan permanen. Mereka juga meminta pemerintah daerah menyusun mitigasi risiko terhadap daycare yang belum berizin namun telah beroperasi. (ayu/wia/zl/oni/jpg)
Editor : Adriyanto Syafril