Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Dewan Pers Ungkap Dampak Perjanjian ART Indonesia-AS pada Media, Rekomendasikan Dicabut

Heri Sugiarto • Rabu, 11 Maret 2026 | 15:35 WIB

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat menegaskan pentingnya penguatan pers Indonesia.(Foto: Dok. AMSI)
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat menegaskan pentingnya penguatan pers Indonesia.(Foto: Dok. AMSI)
PADEK.JAWAPOS.COM-Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menandatangani Perjanjian Resiprokal Perdagangan atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington DC, AS, pada 19 Februari 2026. Perjanjian ini mencakup berbagai aspek perdagangan, termasuk tarif, platform digital, dan sektor media.

Dewan Pers mencatat dua pasal dalam ART yang berpotensi berdampak langsung pada sektor pers Indonesia. Pasal 2.28 meminta Indonesia mengizinkan investor asal AS melakukan investasi tanpa pembatasan kepemilikan di sejumlah sektor, termasuk penerbitan media.

Dewan Pers menilai ketentuan ini memungkinkan modal asing masuk hingga 100 persen di sektor media khusus bagi investor AS. Ketentuan tersebut berbeda dengan regulasi Indonesia saat ini.

Pasal 17 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran membatasi kepemilikan modal asing di lembaga penyiaran maksimal 20 persen, sementara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memungkinkan modal asing masuk melalui pasar modal, namun kepemilikan mayoritas tetap dilarang.

Pasal 3.3 ART meminta pemerintah Indonesia menahan diri dari mewajibkan penyedia layanan digital asal AS untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan model pembagian keuntungan.

Dewan Pers menilai ketentuan ini tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang mewajibkan platform digital bekerja sama dengan perusahaan pers melalui lisensi berbayar, berbagi data agregat pengguna, dan mekanisme bagi hasil.

Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers, Komaruddin Hidayat merekomendasikan pemerintah mencabut klausul ART terkait kepemilikan saham asing hingga 100 persen di sektor penerbitan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Selain itu, Dewan Pers merekomendasikan pemerintah mencabut Pasal 3.3 ART karena bertentangan dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2024.

"Pers merupakan pilar keempat demokrasi dan negara memiliki kewajiban memperkuat pers sesuai amanat Undang-Undang Pers," ingat Komaruddin Hidayat (*)

Editor : Heri Sugiarto
#media #dewan pers #platform digital #uu pers #Perjanjian Resiprokal Perdagangan #investasi asing #Indonesia-AS