PADEK.JAWAPOS.COM—Pemerintah Indonesia mengambil langkah besar dengan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang mengatur penghapusan utang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Langkah ini diambil untuk membantu UMKM yang menghadapi kesulitan ekonomi, terutama yang terdampak oleh bencana alam, pandemi Covid-19, dan faktor-faktor lainnya.
Presiden Prabowo sebelumnya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan hutang macet kepada UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa penghapusan utang ini hanya berlaku bagi UMKM yang terdaftar dalam penghapusbukuan bank-bank milik negara (Himbara).
Maman menegaskan bahwa utang yang dihapuskan hanya untuk UMKM yang sudah tidak mampu membayar utang mereka dan sudah jatuh tempo. Penghapusan utang ini akan dilakukan menggunakan skema penghapusbukuan piutang bank.
Syarat dan ketentuan penghapusan utang UMKM yang diatur oleh pemerintah, yakni:
- Memiliki Utang di Bank Himbara
Penghapusan hutang ini hanya berlaku bagi UMKM yang berutang kepada bank-bank milik negara (Himbara) seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan Bank pemerintah lainnya yang menyalurkan kredit UMKM.
- Utang Maksimal
UMKM yang memenuhi syarat harus memiliki utang maksimal Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk per orang.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa dana yang diperoleh dari penghapusan utang akan digunakan secara efektif untuk mendukung proyek-proyek konservasi yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Penghapusan utang ini diharapkan dapat memberikan stimulus bagi perekonomian nasional dengan mendorong UMKM untuk terus berkembang dan berinovasi. (*)
Editor : Adetio Purtama