PADEK.JAWAPOS.COM—Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian perangkat Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di kawasan Simpang Masjid Raya Sumbar, Sabtu (19/4) pukul 01.00 WIB. Kedua pelaku diketahui merupakan residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian.
Kapolresta Padang melalui Kasatreskrim AKP M Yasin mengungkapkan, dua pelaku berinisial HS dan TP diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait matinya lampu lalu lintas di lokasi kejadian.
“Pelapor melakukan pengecekan dan menemukan beberapa komponen penting telah hilang dari box kontrol lampu lalu lintas. Di antaranya, dua unit Power Supply Unit (PSU), satu unit Modul Flashing, serta satu unit Amplifier Toa,” terang AKP M Yasin.
Dinas Perhubungan Kota Padang menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp18 juta akibat aksi pencurian tersebut, dan langsung melaporkan kasus ini ke Polresta Padang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai HS dan TP.
Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing, dan dari penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit PSU, satu unit Modul Flashing, satu unit Amplifier Toa, serta alat-alat yang digunakan untuk mencuri seperti tang, obeng, dan pisau cutter.
Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Setelah diamankan, keduanya diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (yud)
Editor : Adetio Purtama