Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Diduga Curi Kabel, Dua Pemuda Diringkus: Korban Sebut Rugi Rp 40 Juta

Aris Prima Gunawan • Rabu, 8 Oktober 2025 | 13:50 WIB

DIPROSES HUKUM: Tim Satreskrim Polres Padangpariaman mengamankan dua pemuda yang diduga mencuri kabel di Mapolsek Nansabaris.
DIPROSES HUKUM: Tim Satreskrim Polres Padangpariaman mengamankan dua pemuda yang diduga mencuri kabel di Mapolsek Nansabaris.

PADEK.JAWAPOS.COM-Jajaran Polres Padangpariaman berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Korong Jiraikbaruah, Nagari Kapalokoto, Kecamatan Nansabaris.

Dua pemuda yang diduga sebagai pelaku berinisial HA, 22 dan AS, 23, berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Padangpariaman.

Kasus ini terungkap setelah korban, Fitri Niko Halasson Pasaribu, seorang karyawan swasta, melaporkan rumah kontrakannya dibobol maling ke Polsek Nansabaris.

Ia mendapat kabar dari rekannya, Roza Nurfaizah, bahwa rumah kontrakan yang berada di Korong Jiraikbaruah telah dibuka paksa oleh orang tak dikenal.

Saat kejadian, korban sedang berada di Tanahdatar. Ketika tiba di lokasi, ia mendapati engsel pintu rumah dalam kondisi rusak.

Setelah diperiksa, sejumlah kabel listrik berbagai jenis dan ukuran hilang, di antaranya kabel Electric Cable Power Cable 450/750V-NYAF 1 Core 25mm² warna hitam sepanjang 172 meter, kabel sejenis warna biru sepanjang 172 meter, serta Electric Cable 600V UL2586 2x16mm² Shielding Outdoor Cable sepanjang 210 meter. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 40 juta.

Kasat Reskrim Polres Padangpariaman, AKP Nedrawati bersama Kapolsek Nansabaris, Iptu Defit Irawan, langsung memimpin penyelidikan di lapangan.

Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Dalam waktu singkat, kedua terduga pelaku diamankan di rumah masing-masing yang masih berada di sekitar lokasi kejadian.

“Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, kami berhasil menangkap dua orang terduga pelaku berinisial HA dan AS. Keduanya kini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Nedrawati, kemarin.

Dua terduga pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Nansabaris. Polisi juga menyita sejumlah potongan kabel listrik yang diduga hasil curian sebagai barang bukti.

“Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Nedrawati.

Polres Padangpariaman mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian di rumah kosong atau bangunan yang sedang tidak berpenghuni.

“Kejadian ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati dan segera melapor ke pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutup AKP Nedrawati. (apg)

Editor : Novitri Selvia
#Polres Padangpariaman #Nagari Kapalokoto Nan Sabaris #pencurian