Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Buntut Dugaan Tindakan Wanprestasi, Tinjau Ulang IUP PT Agrowiratama

Novitri Selvia • Senin, 13 Desember 2021 | 14:39 WIB
Ilustrasi Izin Usaha Perkebunan. (IUP)
Ilustrasi Izin Usaha Perkebunan. (IUP)
Segenap ninik mamak dan tokoh masyarakat pemilik hak ulayat di Nagari Muarokiawai, Pasaman Barat, mendesak pihak Pemprov Sumbar agar meninjau ulang pemberian izin usaha perkebunan di lahan ulayat milik mereka sebagaimana diterbitkan melalui Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 188.45/308/BUP-PASBAR/2011.

Penelusuran wartawan, desakan itu muncul sebagai imbas kekecewaan dari adanya dugaan tindakan cedera janji atau wanprestasi yang dilakukan oleh pihak manajemen salah satu perusahaan perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), PT Agrowiratama, terkait realisasi pembangunan kebun plasma milik masyarakat adat Nagari Muarokiawai Kecamatan Gunungtuleh.

Desakan tersebut disampaikan oleh juru bicara sekaligus penerima kuasa pengurusan dari kaum ninik mamak Muarokiawai, Fahrizen SP, secara eksklusif kepada Padang Ekspres, di Simpang Empat, baru-baru ini.

“Sudah terlalu banyak kejanggalan yang diperlihatkan oleh pihak manajemen perusahaan tersebut dan seluruh dugaan perbuatan cedera janji yang telah dilakukan secara sengaja itu, telah menimbulkan kerugian moril dan materil bagi masyarakat adat Muarokiawai,” ungkapnya.

Menurutnya, janji pembangunan kebun plasma bagi masyarakat itu bermula dari adanya surat pernyataan pelepasan hak oleh perwakilan ninik mamak Muarokiawai ke pihak pemerintah daerah untuk kemudian dicarikan perusahaan penanam modal untuk ditanami Kelapa Sawit pada 1991 dengan total luasan yang dilepaskan sebanyak 3.500 hektare.

Kemudian, lanjutnya, pihak pemerintah daerah kala itu sepakat menyerahkan lahan tersebut ke pihak investor untuk dikelola melalui pola kemitraan dengan kewajiban membangunkan kebun plasma bagi masyarakat dengan luas 10 persen dari total lahan yang dikelola.

“Setelah berlalu selama 30 tahun masyarakat pernah menikmati hasil alokasi lahan seluas 10 persen tersebut hingga saat ini,” ungkapnya.

Menurutnya, pada 1998 pernah kembali diadakannya musyawarah antara masyarakat dengan pihak perusahaan dan salah satu klausul yang disepakati adalah pihak PT Agrowiratama hanya akan melaksanakan pembangunan kebun plasma masyarakat jika lahannya disediakan oleh pihak masyarakat adat dengan alasan lahan yang diperuntukkan bagi kebun plasma masyarakat sudah tidak ada lagi.

“Luas yang diakui telah diolah oleh PT Agrowiratama hanya tersisa seluas 329 Hektare saja dan terindikasi seluas 150 hektare berada dalam hutan kawasan lindung,” ujarnya.

Lebih jauh diungkapkan, pada 2019 pihak manajemen PT Agrowiratama kembali mendatangi ninik mamak Muarokiawai dan mengutarakan maksud mereka untuk melakukan peremajaan tanaman kelapa sawit yang sudah mereka tanami sejak 23 tahun silam tanpa kejelasan apa-apa.

Menurut pihak perusahaan, peremajaan tersebut kali ini dilaksanakan dengan melakukan pola pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) yang ternyata sebelumnya dan hingga saat ini tidak pernah dimiliki oleh perusahaan tersebut ketika mengolah lahan milik masyarakat adat setempat.

Kala itu, ulasnya, pihak PT Agrowiratama berjanji mereka akan mengembalikan lahan-lahan tersebut setelah 35 tahun kemudian atau dapat diasumsikan setelah periode HGU yang mereka ajukan telah habis jangka waktunya, mereka juga melakukan upaya menekan masyarakat adat dengan mengatakan jika ninik mamak menolak maka lahan tersebut akan diambil alih oleh negara dan masyarakat tidak akan mendapatkan apa-apa.

“Selang beberapa hari kemudian pihak PT Agrowiratama kembali mendatangi ninik mamak terkait dan meminta mereka menandatangani persetujuan pengukuran HGU oleh pihak Badan Pertanahan Nasional dengan dalih perusahaan bersedia memberikan plasma seluas 20 persen dari total areal yang dikelola, memberikan uang kompensasi masing-masing sebesar Rp 200 juta serta bersedia memberikan honor setiap bulannya kepada ninik mamak,” jelasnya.

Atas pertimbangan dan tawaran yang diberikan pihak perusahaan tersebut, para ninik mamak pun menyetujui untuk membubuhkan tandatangan ke dokumen yang disiapkan tersebut dan pada akhirnya masyarakat adat Muarokiawai kembali merasa dibodohi karena hingga sekarang janji-janji yang mereka ucapkan itu tidak pernah dituangkan kedalam surat perjanjian atau kesepakatan, sementara pengusulan HGU sudah mereka lakukan.

Memperhatikan fakta tersebut, pihak masyarakat adat pun telah melakukan upaya untuk membatalkan usulan tersebut dengan menyurati pihak pemerintah terkait dan berujung pada adanya perintah penghentian sementara proses pengajuan izin HGU oleh perusahaan tersebut di lahan ulayat milik masyarakat adat Muarokiawai sebagaimana dijelaskan oleh pihak Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Barat melalui surat resmi nomor HP.01.03/294-13/II/2021.

“Berbekal surat tersebut kami pun menghadap Bupati Pasaman Barat Hamsuardi, untuk meminta dimediasi oleh pihak pemerintah daerah setempat ke pihak PT Agrowiratama agar permasalahan ini bisa selesai dan masyarakat bisa memperoleh haknya kembali, jika perusahaan tersebut masih memiliki iktikad baik melanjutkan kerja sama dengan prinsip tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.

Menurut Fahrizen, pada mulanya pihak Pemkab Pasbar dibawah kepemimpinan Bupati Hamsuardi sangat menunjukkan sikap sangat prorakyat dan acap melontarkan kalimat yang menegaskan komitmen ia dan jajarannya dalam membela hak mayarakat.

Namun, lanjutnya, seiring waktu sikap tersebut perlahan memudar dan pihak terkait memilih untuk memberikan peluang kepada pihak perusahaan kembali melakukan negosiasi meskipun sejak awal diketahui bahwa PT Agrowiratama terkesan tidak mampu memenuhi persyaratan sebagai perusahaan mitra masyarakat baik dari segi manajerial hingga adanya indikasi batas waktu pengurusan yang sudah melewati masa tenggang dan sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 188.45/308/Bup-Pasbar/2011.

“Dalam surat tersebut pada poin keenam secara tegas dinyatakan bahwa Izin Usaha Perkebunan (IUP) batal dengan sendirinya jika tidak ada kegiatan pembangunan secara fisik dan adanya perubahan-perubahan sesuai dengan izin yang diberikan dan koperasi yang dalam hal ini juga tidak pernah ada kejelasannya, tidak dapat menyelesaikan hak atas tanah atau bisa diasumsikan sebagai HGU serta masalah keperdataan lainnya selambat-lambatnya satu tahun sejak keputusan tersebut diterbitkan,” pungkas Fahrizen yang juga pengurus DPP KNPI ini.

Dalam perjalanannya setelah ditangani Bupati Hamsuardi bersama pihak terkait, masyarakat adat pun kembali ditawarkan untuk menyepakati untuk mengajukan permintaan dengan klausul agar pihak perusahaan bersedia membayarkan uang kompensasi serta hak kebun plasma milik masyarakat bisa dipenuhi jika masih memiliki minat untuk melanjutkan kerja sama.

Ia mengatakan, dengan mempertimbangkan keinginan masyarakat adat di daerah itu tetap bisa memiliki kebun plasma yang sudah diidam-idamkan selama puluhan tahun terakhir, pihak ninik mamak pun secara prinsip sudah menyetujui klausul yang ditawarkan dengan rincian pihak perusahaan harus membayarkan uang kompensasi sebesar Rp 2,6 miliar dan menyerahkan kebun plasma seluas 10 persen dari total areal yang digarap kepada masyarakat adat.

“Hingga saat ini apa-apa yang menjadi keinginan dan persetujuan masyarakat pun tak kunjung direalisasikan dengan beragam dalih dan alasan yang sudah tidak masuk akal,” tegasnya.

Terpisah, pihak Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melalui Sekkab setempat, Hendra Putra, S.STP saat dikonfirmasi Padang Ekspres melalui via seluler, Jumat (10/12), mengatakan persoalan itu sebenarnya Bupati sudah menerbitkan Surat Keputusan nomor 188.45/599/BUP-PASBAR/2021 tentang Penetapan Penyelesaian Permasalahan antara ninik mamak dan masyarakat Muarakiawai dengan PT Agrowiratama, tanggal 29 Oktober 2021.

“Dalam surat tersebut ditetapkan pemberian lahan kepada ninik mamak Muarokiawai seluas 60 hektare dan kompensasi keterlambatan pemberian plasma sejak tahun 2013 sebesar Rp2,6 miliar kepada masyarakat adat setempat,” ulasnya.

Ia mengatakan, terkait diterbitkannya keputusan tersebut pihaknya bersama Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi, masih akan melakukan rapat terkait masalah ini bersama pihak perusahaan dan masyarakat yang dijadwalkan akan berlangsung Kamis (16/12) mendatang.

Terpisah, pihak PT Agrowiratama melalui Manajer Humas, Santoso Fitriadi mengaku telah mendapatkan salinan petikan keputusan tersebut dan sudah diinformasikan tentang akan adanya pertemuan yang akan dilaksanakan pihak Pemerintah Kabupaten setempat.

“Terkait dengan SK Bupati itu, ya kita tunggu saja apa hasilnya Kamis depan. Karena kita sudah dijadwalkan bakal ada pertemuan dengan pihak pemda dan para ninik mamak Muarakiawai,” sebut Santoso yang mengaku sedang berada di Padang. (roy) Editor : Novitri Selvia
#iup #PT Agrowiratama #Nagari Muarokiawai