Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi keliru yang beredar di media sosial per Senin, 12 Januari 2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Payakumbuh, Kurniawan Syah Putra, menyatakan seluruh proses pembangunan berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tidak ada investor, apalagi bagi-bagi keuntungan. Pembangunan pasar ini murni untuk kepentingan publik dan sepenuhnya dibiayai melalui APBN,” ujarnya.
Ia mengingatkan kebakaran pada 26 Agustus 2025 sekitar pukul 04.30 WIB menghanguskan Blok Barat dengan kerugian aset mencapai Rp52,256 miliar.
Setelah kejadian tersebut, Pemko mengusulkan revitalisasi melalui APBN dan mengajukan proposal resmi ke Kementerian Perdagangan serta Kementerian PUPR pada September 2025.
Menanggapi spekulasi publik, Kurniawan menegaskan tidak ada kerja sama investasi, konsesi, atau penyerahan pengelolaan pasar kepada pihak ketiga.
Seluruh proses berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dan daerah. Pembangunan direncanakan mulai pada tahun anggaran 2026 oleh Satuan Kerja Prasarana Strategis Kementerian PUPR.
Terkait isu pembagian keuntungan, Kurniawan menjelaskan narasi tersebut berkaitan dengan skema historis 70 persen untuk Pemko dan 30 persen untuk nagari.
“Skema 70 persen untuk Pemko dan 30 persen untuk nagari bukanlah praktik pembagian keuntungan, melainkan pengakuan atas hak historis tanah ulayat yang tertuang dalam SK Gubernur Sumatera Barat,” katanya.
Kepala Dinas PUPR Payakumbuh, Muslim, menegaskan status lahan pasar telah sesuai ketentuan hukum.
Lahan tersebut merupakan fasilitas umum yang dikelola pemerintah sejak era kolonial dan diatur melalui berbagai regulasi, termasuk Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024.
Baca Juga: Aktivitas Malam di Taman Kota Payakumbuh Meningkat, Warga Keluhkan Trotoar Tertutup Lapak
“Pasar Pusat Pertokoan Payakumbuh jelas merupakan fasilitas umum yang sejak lama dikelola pemerintah daerah,” ungkapnya.
Muslim menyampaikan permohonan sertifikasi tanah telah diajukan ke BPN pada 19 November 2025 dan tercatat dalam KIB A Dinas Koperasi dan UKM.
Proses sempat tertunda akibat surat dari KAN, namun Pemko memilih dialog. Mediasi dilakukan oleh BPN pada 11 Desember 2025 dan dilanjutkan dengan rapat bersama KPK pada 22 Desember 2025.
Kesepakatan tercapai pada 5 Januari 2026 melalui penandatanganan perjanjian pelepasan hak tanah ulayat antara Pemko dengan KAN Koto Nan Ampek dan KAN Koto Nan Gadang.
Perjanjian tersebut menyetujui sertifikasi tanah sebagai hak pakai atas nama Pemko dan tetap mengakui hak historis serta kompensasi 30 persen bagi nagari.
“Kesepakatan ini memberi kepastian hukum sekaligus membuktikan bahwa adat dan negara bisa berjalan beriringan,” kata Muslim.
Kurniawan menutup dengan imbauan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi.
“Semua proses revitalisasi pasar terbuka untuk diawasi. Pemerintah bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, bukan kelompok tertentu. Bijaklah bermedia sosial,” ujarnya.(CR7)
Editor : Hendra Efison