"Penyerahan dukungan minimal perbaikan kesatu ini, KPU Sumbar menerima apapun kondisinya. Lengkap atau tidak lengkap, cukup atau tidak cukup, tetap kami terima dan akan dilanjutkan pada tahapan vermin perbaikan kesatu," ujar Komisioner KPU Sumbar, Gebril Daulai, Minggu (22/1) malam di KPU Sumbar.
Perpanjangan waktu ini 2x24 jam ini merupakan tindaklanjut dari KPU RI karena aplikasi Silon KPU yang sempat bermasalah.
”KPU mendorong para bacalon anggota DPD dari Sumatera Barat yang tersaring di tahap verifikasi administrasi pertama, menyerahkan dukungan setidak-tidaknya sejumlah kekurangan, minimal 2.000 dukungan atau boleh lebih,” katanya.
Enam bacalon DPD RI yang memanfaatkan masa perpanjangan yakni:
• 1. Arif Yumardi
• 2. Dirri Uzhzhulam
• 3. Jhoni Afrizal
• 4. Nasta Oktavian
• 5. Yonder WF Alvarent
• 6. Yuri Hadiah
Sementara Itu, satu orang bacalon DPD Dapil Sumbar sampai waktu penutupan pukul 24.00 WIB, tidak melanjutkan proses pencalonan yakni; Fatri Hayani.
Selanjutnya, lima bakal calon DPD Dapil Sumbar yang melakukan penyerahan dukungan minimal perbaikan kesatu melalui aplikasi Silon yakni:
• 1. Cerint Iralloza Tasya
• 2. Desrio Putra
• 3. Irfendi Arbi
• 4. Irman Gusman
• 5. Yong Hendri
Pada penyerahan dukungan tahap pertama, KPU Sumbar telah menetapkan, sembilan orang bakal calon DPD telah memenuhi syarat dukungan minimal.
Akan tetapi, pada masa perbaikan kesatu ini, sebanyak enam orang di antaranya, tetap melakukan perbaikan dukungan yang sebelumnya dinyatakan BMS berdasarkan hasil verifikasi administrasi KPU Sumbar. Mereka yakni:
• 1. Abdul Aziz
• 2. Hendra Irwan Rahim
• 3. Jelita Donal
• 4. Muslim M Yatim
• 5. Nurkhalis
• 6. Rifo Darma Saputra
Tiga orang bakal calon DPD RI Dapil Sumbar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) pada tahap pertama penyerahan dukungan minimal, tak mengambil peluang melakukan perbaikan di masa perbaikan kesatu ini,
• 1. Emma Yohanna
• 2. Leonardy Harmainy
• 3. Mevrizal
Penyerahan syarat dukungan minimal perbaikan kesatu ini untuk bacalon DPD ditunggu langsung oleh Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani, Firman (Sekretaris KPU Sumbar) serta para Kabag dan Kasubag KPU Sumbar dan staf.
Penyerahan syarat dukungan perbaikan hari terakahir juga diawasi oleh Ketua Bawaslu Sumbar, Alni dan Anggota Bawaslu Benny Aziz serta sejumlah staf pendukung.
"Perpanjangan 2x24 jam yang dilakukan keenam bakal calon DPD Dapil Sumbar ini, kita amati telah melalui mekanisme yang diatur KPU. Mereka telah datang ke KPU Sumbar lalu menyatakan memanfaatkan masa perpanjangan waktu berdasarkan Surat Dinas KPU No 89 itu," ungkap Benny. (*) Editor : Hendra Efison