Dijelaskan Asisten I Pemkab Solok, Syahrial, bahwa sejak 1 Oktober 2021, Pemkab Solok telah sepakat untuk menyerahkan penyelesaian keputusan batas wilayah pada pihak Provinsi Sumatera Barat dan Kementerian. ”Penyelesaian persoalan ini telah dijalankan semenjak tahun 2019 silam bersama pihak Provinsi Sumatera Barat,” ujar Syahrial.
Ia meminta kepada masyarakat Nagari Bukitkanduang untuk bersama-sama menahan diri jangan sampai menimbulkan bentrokan dengan Nagari Simawang, Kabupaten Tanahdatar. ”Mari bersama-sama kita menunggu keputusan yang nantinya diberikan oleh pihak Kementerian mengikuti aturan yang berlaku,” tukasnya.
Ketua KAN Bukikkanduang, Nasriful mengatakan, Nagari Bukikkanduang dan Simawang telah menjadi perbatasan Pemerintahan Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanahdatar, dan telah menjadi persoalan sengketa semenjak tahun 1955.
Menurutnya, hal itu didasari ada wilayah yang belum memiliki kepastian kepemilikannya, yaitu ada di daerah Talagobanta sampai Talagocincin. ”Dengan kegiatan hari ini kita berharap bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Solok pada hari ini dapat dilakukan peninjauan kepastian batas wilayah antara kedua pemerintahan,” tutupnya. (frk) Editor : Hendra Efison