Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Bukittinggi, AKP M. Irsyad Fathur Rachman, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, kecelakaan itu terjadi pada Rabu (29/10/2025), sekitar pukul 08.00 WIB, bertempat di Jalan Binuang, Jorong Jambak, Nagari Sianok VI Suku, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam.
“Benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal. Kendaraan yang terlibat adalah satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi BA 3310 LH,” jelas AKP Irsyad, seperti dikutip dari keterangan resminya.
Sepeda motor tersebut dikendarai oleh Imelda, yang berboncengan dengan Syafnita. Keduanya diketahui berasal dari Jorong Sungai Jariang, Nagari Koto Panjang, Agam Timur.
AKP Irsyad menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika sepeda motor bergerak dari arah Simpang Sungai Jariang menuju Simpang Empat Atas Ngarai. Sesampainya di lokasi kejadian, sepeda motor tersebut diduga mengalami rem blong atau rem tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Diduga karena rem tidak berfungsi, kendaraan hilang kendali, oleng, dan kemudian terjatuh,” tambahnya.
Akibat peristiwa nahas ini, Imelda, pengendara sepeda motor, menderita luka serius berupa robek di bagian kepala serta patah tulang belikat kanan. Ia segera dilarikan ke RS Ibnu Sina untuk mendapatkan perawatan.
Namun, korban yang duduk sebagai penumpang, Syafnita, mengalami luka robek di kepala dan dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di rumah sakit yang sama. Kerugian materil yang ditimbulkan dari kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp500 ribu.
Pihak Satlantas Polresta Bukittinggi menduga penyebab utama kecelakaan ini adalah kelalaian pengemudi dan kondisi kendaraan yang tidak layak jalan, khususnya sistem pengereman yang tidak berfungsi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima sebelum berkendara demi menghindari kecelakaan serupa. (cc1)
Editor : Adetio Purtama