PADEK.JAWAPOS.COM-Persoalan sampah plastik dan oli bekas limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang terus meningkat di Kabupaten Agam mulai mendapat arah penanganan jangka panjang.
Pemerintah daerah menggandeng kalangan akademisi dan swasta untuk mengonversi limbah bermasalah tersebut menjadi energi ramah lingkungan.
Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tripartit pengelolaan sampah plastik dan oli bekas limbah B3, yang disaksikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Agam, Muhammad Lutfi AR, di ruang kerja Sekkab Agam, Rabu (7/1).
Kerja sama ini melibatkan Pusat Penelitian Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PPKLH) Universitas Negeri Padang (UNP), Renol Energi, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Agam.
MoU ditandatangani Ketua PPKLH UNP Prof Indang Dewata, Ketua Renol Energi Dr Ir Mulya Gusman dan Kepala DLH Agam Jafrizal.
Ketua PPKLH UNP Prof Indang Dewata mengatakan, selama ini sampah plastik dan oli bekas limbah B3 menjadi ancaman serius bagi lingkungan jika tidak dikelola secara tepat.
Melalui kerja sama ini, limbah tersebut diarahkan untuk diolah menjadi energi terbarukan.
“Ini upaya mengubah persoalan lingkungan menjadi peluang. Limbah yang berpotensi mencemari, kita kelola berbasis riset agar bernilai guna dan ramah lingkungan,” ujarnya.
Ia menambahkan, program ini akan dijalankan melalui pendekatan penelitian, pendidikan, serta pengabdian kepada masyarakat.
Selain menekan timbulan limbah, kerja sama ini juga diharapkan memperkuat dukungan terhadap target Sustainable Development Goals (SDGs) dan kebijakan Energi Baru Terbarukan (EBT).
Sementara itu, Sekkab Agam Muhammad Lutfi AR menegaskan, persoalan sampah tidak bisa lagi ditangani dengan pola lama. Dibutuhkan inovasi dan kolaborasi lintas sektor agar dampak lingkungan bisa ditekan secara berkelanjutan.
“Kerja sama ini menjadi langkah awal untuk menjawab persoalan sampah plastik dan limbah B3 yang selama ini menjadi beban lingkungan. Harapannya, ini bisa menjadi model pengelolaan sampah berbasis energi di Agam,” kata Lutfi.
Ia juga menekankan pentingnya implementasi yang konsisten agar kerja sama tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata.
Usai penandatanganan MoU, Sekkab Agam bersama tim UNP dan pihak terkait meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sungai Jariang.
Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi pengelolaan sampah sekaligus memetakan potensi pengembangan fasilitas pengolahan limbah menjadi energi di Kabupaten Agam. (ptr)
Editor : Novitri Selvia